Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahHukum

DPRD Kabupaten Gorontalo Sahkan Dua Ranperda Inisiatif, Fokus UMKM dan Perpustakaan

×

DPRD Kabupaten Gorontalo Sahkan Dua Ranperda Inisiatif, Fokus UMKM dan Perpustakaan

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo bersama Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo sedang menunjukkan dokumen Ranperda usai ditandangani bersama,(foto Humas DPRD Kabupaten Gorontalo).

Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Senin 29/12/2025.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Gorontalo tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira, dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo.

Dalam penyampaiannya, Zulfikar menegaskan bahwa pembahasan Tingkat II merupakan tahapan krusial karena menjadi penentu arah kebijakan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Menurutnya, dua Ranperda ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat Kabupaten Gorontalo.

“Ranperda ini merupakan hasil inisiatif DPRD sebagai bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” kata Zulfikar.

Ia menjelaskan, Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta dukungan konkret kepada pelaku usaha mikro agar mampu tumbuh dan berdaya saing.

“Kami ingin usaha mikro di Kabupaten Gorontalo mendapatkan kemudahan akses, perlindungan usaha, serta pemberdayaan yang berkelanjutan sehingga dapat menopang perekonomian daerah,” ujar Zulfikar.

Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, lanjut Zulfikar, diharapkan mampu memperkuat peran perpustakaan sebagai pusat literasi, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di daerah.

“Perpustakaan bukan hanya tempat membaca, tetapi pusat pembelajaran masyarakat yang harus dikelola secara modern dan inklusif,” tegas Zulfikar.

Ia mengatakan bahwa seluruh proses pembahasan dua Ranperda tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk kajian mendalam dan pembahasan bersama perangkat daerah terkait.

Zulfikar pun berharap, setelah disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Perda, kedua regulasi ini dapat segera diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo.

“DPRD akan terus mengawal pelaksanaan Perda ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandas Zulfikar.

Share:  
Example 120x600