Kontras.id, (Gorontalo) – Puluhan mahasiswa bersama masyarakat Desa Tilango, Kecamatan Tibawa menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin 15/12/2025.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD agar segera mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Motilango.
Dalam orasinya, massa aksi menilai Kades Motilango bersikap otoriter serta diduga menyalahgunakan anggaran program yang bersumber dari Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut menjadi dasar tuntutan mahasiswa dan warga agar DPRD segera mengambil langkah tegas.
Pantauan Kontras.id, massa aksi diterima langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Anton Abdullah. Ia mengajak perwakilan mahasiswa dan masyarakat untuk mengikuti audiensi di ruang rapat paripurna DPRD guna mendengarkan secara langsung seluruh tuntutan yang disampaikan.
Dalam audiensi tersebut, terungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Kades Motilango. Salah satunya adalah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 yang hingga kini belum diselesaikan dengan nilai mencapai Rp 90 juta.
Selain itu, massa juga mengungkap dugaan pemakaian uang pajak desa sejak tahun 2023 hingga saat ini dengan alasan pinjaman. Tak hanya itu, terdapat pula dugaan penyalahgunaan dana proyek desa yang seharusnya dikelola oleh masyarakat.
“Oleh sebab itu, kami mendesak Komisi I agar mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara kepada Kades Motilango,” tegas salah satu orator dalam audiensi tersebut.
Massa aksi juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap warga yang mengkritik kebijakan Kades. Menurut mereka, warga yang bersuara kritis kerap didatangi dan diancam akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial.
“Jadi Kades ini bersikap otoriter, jika ada masyarakat yang mengkritik pasti akan didatangi oleh yang bersangkutan, bahkan diancam dan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial,” ungkap orator lainnya.
Tak hanya itu, massa menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Motilango telah lebih dulu mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Kades Motilango. Rekomendasi tersebut, kata mereka, telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Namun hingga saat ini rekomendasi PBD belum ditindaklanjuti oleh pemeritah daerah,” imbuh orator.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Anton Abdullah menegaskan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi gugatan hukum di kemudian hari.
“Untuk rekomendasi kemungkinan besar belum bisa hari ini. Beri kami waktu untuk melakukan kajian mendalam agar rekomendasi tersebut tidak dapat digugat lagi,” jelas Anton.
Ia menambahkan, rekomendasi yang nantinya dikeluarkan akan mengatasnamakan DPRD Kabupaten Gorontalo, bukan hanya Komisi I. Oleh karena itu, seluruh aspirasi yang disampaikan massa akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD.
“Kita akan membicarakan hal ini dengan pimpinan DPRD. Nantinya mereka akan memberikan petunjuk, membentuk tim untuk melakukan kajian hukum, hal ini untuk meminimalisir gugatan balik,” tandas politisi PDIP tersebut.














