Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Komisi I Deprov Gorontalo Sidak Lahan Karet–Tebu yang Diduga Dikuasai Perusahaan

×

Komisi I Deprov Gorontalo Sidak Lahan Karet–Tebu yang Diduga Dikuasai Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Lahan tebu karet
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan peninjauan langsung lahan yang dipersoalkan di Desa Bukit Aren, Kecamatan Pulubala. (Foto: Istimewa)

Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan lapangan ke Desa Bukit Aren, Kecamatan Pulubala, Sabtu (6/12/2025), untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penguasaan lahan oleh pihak yang berkaitan dengan perusahaan. Lokasi tersebut diketahui telah ditanami karet dan tebu, namun diduga tidak melalui prosedur perizinan yang semestinya.

Kunjungan pengawasan ini dipimpin Ketua Komisi I, Fadli Poha, bersama anggota Umar Karim, Ramdan D. Liputo, Fikram A.Z. Salilama, Femmy K. Udoki, dan Yeyen Sidiki. Rombongan juga didampingi tim sekretariat komisi. Kehadiran para legislator disambut Kepala Desa Bukit Aren, Sito Jafar, bersama masyarakat petani yang telah lama merasakan dampak dari aktivitas penguasaan lahan tersebut.

Dalam dialog bersama pemerintah desa dan warga, Komisi I mendapatkan gambaran awal mengenai pola pemanfaatan lahan yang kini menjadi sorotan. Para anggota dewan juga meninjau secara langsung hamparan lahan yang telah ditanami karet dan tebu, untuk memastikan kondisi riil di lapangan.

Usai peninjauan, Anggota Komisi I, Ramdan D. Liputo, menjelaskan kepada media bahwa berdasarkan informasi pemerintah desa, sedikitnya 20 hektare wilayah Dusun Hulawalu telah ditanami tebu oleh pihak tertentu. Namun pemerintah desa tidak mengetahui secara jelas status kepemilikan tanaman maupun legalitas perizinannya.

“Yang menjadi masalah, aktivitas usaha ini tidak memberikan kontribusi pajak kepada daerah sebagaimana ketentuan yang seharusnya berlaku,” ujar Ramdan.

Politisi PKS itu menegaskan bahwa dugaan aktivitas penanaman tebu dan karet tanpa prosedur dapat berdampak pada kerugian daerah, baik dari sisi pendapatan maupun tata kelola pemanfaatan ruang. Ia turut mengingatkan bahwa persoalan semacam ini berpotensi memicu konflik agraria jika tidak ditangani secara cepat dan tepat.

Ramdan juga menyoroti temuan lain yang muncul dari dialog bersama masyarakat, yakni dugaan praktik jual beli lahan di kawasan transmigrasi yang diduga melibatkan pihak berkaitan dengan perusahaan.

“Modus semacam ini patut dicermati karena bisa saja digunakan untuk menguasai lahan secara pribadi sekaligus menghindari kewajiban pajak atas pengusahaan tanaman industri,” jelasnya.

Seluruh temuan lapangan pada kunjungan hari itu, termasuk rangkaian monitoring sebelumnya, akan dibahas secara internal oleh Komisi I untuk merumuskan langkah tindak lanjut. Ramdan memastikan bahwa Komisi I berkomitmen memastikan setiap regulasi dipatuhi, aset daerah terlindungi, dan hak masyarakat tidak dirugikan oleh aktivitas perusahaan yang tidak sesuai ketentuan.

Share:  
Example 120x600