Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Komisi I–II Deprov Desak Solusi untuk 17 Pendamping Koperasi yang Tidak Lolos P3K

×

Komisi I–II Deprov Desak Solusi untuk 17 Pendamping Koperasi yang Tidak Lolos P3K

Sebarkan artikel ini
Pendamping koperasi
Rapat Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo bersama OPD terkait dan 17 pendamping koperasi, Senin (17/11/2025). (Foto: Humas Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo)

Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Gabungan Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi I dan Komisi II bersama Dinas Kumperindag, BKD, unsur pansel, dan 17 pendamping koperasi, Senin (17/11/25). Rapat ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti keluhan para pendamping yang tidak terakomodir dalam penerimaan P3K Formasi 2025 meski telah mengikuti seleksi dan tercatat dalam database BKN.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa persoalan ini terjadi akibat tidak sinkronnya informasi antara pemerintah daerah dan pusat, terutama terkait kelengkapan administrasi yang menjadi syarat utama verifikasi.

“Mereka sudah ikut daftar, ikut seleksi, tapi tidak tercatat pada konfirmasi terakhir. Kita perlu penjelasan yang utuh apa sebabnya mereka dinyatakan TMS? Apa masalahnya? Di mana letak kekurangannya?” ujar Ridwan.

Ia mengatakan bahwa DPRD membutuhkan penjelasan menyeluruh dari BKD, Dinas Kumperindag, dan kementerian terkait untuk memastikan akar persoalan dan menyusun rekomendasi yang benar-benar konkret dan berbasis data.

Anggota Komisi II, Suyuti, menambahkan bahwa penjelasan teknis dari OPD pembina diperlukan agar permasalahan ini dapat dipetakan secara jelas.

“Justru yang paling memahami masalah ini adalah para pendamping dan OPD pembina. Secara teknis dinas koperasi yang lebih tahu alurnya,” katanya.

Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi II, Limonu Hippy, yang menilai bahwa ketidakadilan terjadi terhadap para pendamping yang telah mengabdi antara 5 hingga 11 tahun, namun tidak terakomodir dalam formasi P3K.

“Ini tidak berbeda dengan para guru honor 3K kemarin. Yang sudah lama mengabdi justru tidak terakomodir. Ini harus diperjuangkan sampai ke kementerian,” tegasnya.

Limonu menyebut bahwa seluruh pendamping sebenarnya telah tercatat dalam database BKN sehingga BKD wajib memberikan penjelasan yang gamblang mengenai dasar ketidaklulusan mereka. Ia juga menilai status pendamping yang tidak jelas berdampak pada tidak maksimalnya pelaksanaan program Koperasi Merah Putih serta program IKM 2025.

“Nasib mereka tidak jelas, bagaimana mereka mau maksimal? Ini harus jadi perhatian bersama,” tambahnya.

Dari BKD dijelaskan bahwa ada dua dokumen wajib yang tidak dapat dipenuhi, yakni SK Tahun 2025 dan SPTJM–SPTD terakhir. Ketiadaan SK tahun berjalan membuat dokumen lainnya tidak dapat diterbitkan dan secara otomatis menutup peluang verifikasi ketika BKN melakukan konfirmasi terakhir pada Juni 2025.

Kepala Dinas Kumperindag, Risjon Sunge, memaparkan bahwa para pendamping bekerja sejak 2013 melalui pendanaan dekonsentrasi Kementerian Koperasi. Namun pada Desember 2024, kementerian hanya meminta Pemprov memberikan dukungan anggaran tanpa penegasan mengenai pemberhentian atau kelanjutan status mereka.

“Surat itu hanya meminta dukungan anggaran, bukan penegasan pemberhentian. Tapi APBD 2025 sudah selesai sehingga kami tidak dapat menganggarkan gaji mereka,” jelas Risjon.

Ia mengatakan bahwa para pendamping tetap bekerja sepanjang 2025 tanpa gaji. Mereka meminta SK untuk memenuhi syarat verifikasi BKN, namun SK tersebut tidak dapat memuat pembiayaan agar tidak bertentangan dengan aturan. Pada Oktober 2025, SK tanpa pembiayaan akhirnya diterbitkan dan menjadi dasar perjuangan mereka ke kementerian. Risjon menilai langkah ini dapat membuka peluang agar mereka kembali diproses dalam rekrutmen berikutnya.

Unsur pansel dari Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa seluruh proses seleksi ASN mengikuti ketentuan pusat. Meski data pendamping telah masuk database BKN, mereka tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak adanya SK tahun berjalan.

Ketua Komisi I, Fadli Poha, menegaskan bahwa inti persoalan terletak pada ketidaklengkapan administrasi yang membuat verifikasi BKN tidak bisa dilakukan.

“Kuncinya di KemenPAN-RB dan BKN. Kita sudah ke BKN, mereka siap membuka ruang jika pemerintah daerah membawa data lengkap dan memohon secara resmi,” ujar Fadli.

Ia menyampaikan bahwa DPRD siap mendampingi pemerintah provinsi untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Koperasi, BKN, dan KemenPAN-RB. Menurutnya, langkah kolektif lintas komisi diperlukan karena persoalan serupa juga dialami sejumlah tenaga kontrak di OPD lain.

Sebagai kesimpulan rapat, DPRD meminta pemerintah provinsi menyiapkan seluruh dokumen pendukung seperti SK terbaru, laporan kinerja, dan penguatan data administrasi sebelum melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.

Komisi I dan Komisi II juga sepakat mengawal perjuangan para pendamping agar formasi mereka dapat dibuka kembali pada rekrutmen mendatang. Selain itu, Dinas Kumperindag didorong memastikan keberlanjutan tugas pendamping, terutama dalam mendukung jalannya program Koperasi Merah Putih.

Share:  
Example 120x600