Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Dua Mantan Pimpinan PUDAM Gorut Terseret Kasus Korupsi Modal Daerah

×

Dua Mantan Pimpinan PUDAM Gorut Terseret Kasus Korupsi Modal Daerah

Sebarkan artikel ini
Konfensi Pers
Suasana konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi di PUDAM oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pada Kamis, 6 November 2025,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Penyelidikan dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” Gorontalo Utara (Gorut) akhirnya mengerucut.

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menetapkan dua mantan pejabat puncak perusahaan daerah tersebut sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret anggaran tahun 2018–2019 itu, Kamis 06/11/2025.

Audit ahli yang menjadi dasar penetapan mengungkap adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp. 1.668.470.084.

Dua nama yang kini berstatus tersangka yaitu mantan Direktur Utama berinisial MB serta mantan Direktur Keuangan dan Kepatuhan JS.

Penetapan keduanya tercantum dalam surat resmi dengan nomor Print-1748/P.5.15/Fd.2/11/2025 dan Print-1758/P.5.15/Fd.2/11/2025 yang diterbitkan pada 6 November 2025.

Kepala Kejari Gorontalo Utara, Zamzam Ikhwan menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menangani isu korupsi.

“Penyidikan kasus ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada publik,” tegas Zamzam.

Kedua tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum.

Dalam struktur dakwaan, M.B. dan J.S. dikenakan dua lapis pasal. Dakwaan primer mengarah pada Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dikaitkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsider merujuk Pasal 3 UU Tipikor dengan pasal penyertaan yang sama.

Penetapan status tersangka ini menandai perkembangan penting setelah sebelumnya Kejaksaan menanti finalisasi laporan kerugian negara dari BPKP. Tahapan penyidikan sendiri telah mulai bergulir sejak penggeledahan kantor PUDAM pada akhir 2024 lalu.

Share:  
Example 120x600