Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Aktivis Desak Polres Gorontalo Utara Tindak Tegas Tambang Ilegal di Anggrek

×

Aktivis Desak Polres Gorontalo Utara Tindak Tegas Tambang Ilegal di Anggrek

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Universitas Gorontalo
Aktivis hukum yang juga mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Nafiq Gobel dengan latar aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terus beroperasi di Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Aktivis hukum yang juga mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Nafiq Gobel, menyerukan agar aparat penegak hukum segera menindak tegas kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terus beroperasi di Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.

“Sudah terlalu lama aktivitas tambang ilegal ini dibiarkan. Dampaknya merusak lingkungan dan merendahkan wibawa hukum,” tegas Nafiq kepada Kontras.id, Sabtu 01/11/2025.

Ia menjelaskan bahwa seruan ini sejalan dengan surat terbuka Pemerintah Desa Ilangata yang ditujukan kepada Kapolres Gorontalo Utara. Surat tersebut menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Datahu, Kecamatan Anggrek.

“Pemerintah desa hanya ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar janji penertiban,” kata Nafiq.

Ia menyampaikan bahwa menurut keterangan pemerintah desa, kegiatan tambang ilegal di Desa Datahu telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Sungai yang dulunya menjadi sumber air masyarakat kini tercemar, sebagian aliran sungai berubah menjadi daratan, dan ancaman banjir besar semakin nyata.

“Air sungai kini keruh dan dangkal, bahkan badan sungai sudah berubah bentuk,” ungkap Nafiq.

Ia mengatakan, meski Kapolsek Anggrek, Camat, dan Danramil telah melakukan penutupan lokasi PETI pada 8 Oktober 2025, para pelaku tambang ilegal tetap beroperasi secara terang-terangan.

“Mereka seolah menantang hukum, dan ini memperlihatkan lemahnya penegakan aturan di lapangan,” ujar Nafiq.

IA menilai, pembiaran aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya mencoreng wibawa hukum, tetapi juga menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat.

“Kalau hukum tidak ditegakkan, masyarakat akan kehilangan rasa hormat pada negara,” kata Nafiq.

Ia juga mendesak agar perintah penutupan tambang ilegal benar-benar dijalankan dan tidak hanya menjadi formalitas. Desa Ilangata dan sejumlah titik lain disebut sebagai lokasi rawan aktivitas tambang liar, seperti di Desa Ibarat dan Dusun Lomuli Dengilo yang masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Menurut warga, di Datahu itu sepanjang sungai ada yang pakai jet, di gunung ada lubang dan tromol. Semua sudah merusak kawasan HTI,” ujar Nafiq.

Nafiq menegaskan bahwa keselamatan lingkungan dan keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.

“Kapolres Gorontalo Utara harus turun tangan langsung. Lokasi lainnya, di Desa Ibarat Kecamatan Anggrek dan di Desa Hulawa Sumalata, Jika hukum tidak tegas, kerusakan lingkungan ini akan jadi bencana sosial,” tandas Nafiq.

Share:  
Example 120x600