Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumPemerintahan

TGR Rp200 Juta Lebih Diduga Belum Dilunasi, Kades Huntuk Bolmut Terancam Proses Hukum

×

TGR Rp200 Juta Lebih Diduga Belum Dilunasi, Kades Huntuk Bolmut Terancam Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Kecamatan Bintauna
Kantor Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut),(foto Fikrianto/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Dugaan tak sedap kembali menyeruak dari wilayah Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Kepala Desa (Kades) Huntuk, Oldy F. Kumolontang, diduga belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai lebih dari Rp200 juta hingga batas waktu pelunasan yang jatuh pada Senin, 27 Oktober 2025.

Informasi yang diperoleh Kontras.id menyebutkan, TGR tersebut muncul setelah Inspektorat Kabupaten Bolmut melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kejanggalan yang berujung pada penetapan TGR.

Berdasarkan dokumen resmi, batas waktu pelunasan ditetapkan hingga akhir Oktober 2025. Namun hingga tenggat berakhir, diduga belum ada penyelesaian penuh dari pihak pemerintah desa.

Salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, hingga hari ini kewajiban TGR tersebut belum seluruhnya diselesaikan oleh Kades Huntuk.

“Sesuai informasi yang kami terima, memang masih ada kewajiban TGR yang belum diselesaikan sampai tanggal jatuh tempo,” ujarnya kepada Kontras.id, Senin 27/10/2025.

Informasi lain menyebutkan bahwa pihak Inspektorat Bolmut sudah menyampaikan perkembangan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko pada Jumat, 24 Oktober 2025 kemarin.

“Jika tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan diteruskan ke tahap penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” kata sumber Kontras.id.

Baca Juga: Beredar Kabar Dana Desa Huntuk Bolmut 2024 Bocor Ratusan Juta

Terpisah, Kades Huntuk Oldy F. Kumolontang mengklaim bahwa dirinya sudah mulai menyetor sebagian dari kewajiban TGR tersebut.

“Saya sudah mulai membayar tuntutan ganti rugi, yang disetor langsung oleh pihak ketiga,” ungkap Oldy saat dihubungi Kontras.id.

Namun, Oldy enggan menjelaskan berapa jumlah TGR yang telah disetorkan, dan siapa pihak ketiga yang dimaksud.

“Saya mau tanya dulu ke pihak ketiga,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Bolmut maupun Kejari Boroko belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan belum lunasnya TGR Desa Huntuk tersebut.

Share:  
Example 120x600