Kontras.id, (Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para anggota DPRD, Kepala Kejari, serta jajaran Kejari setempat, Kamis 23/10/2025.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Y. Usira menyampaikan apresiasi kepada Kejari atas inisiatif dan kesediaannya menjalin kerja sama tersebut. Ia menegaskan, kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan, penganggaran, serta pembentukan peraturan daerah.
“Kami di DPRD senantiasa berinteraksi dengan berbagai persoalan hukum, baik dalam lingkup internal maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan yudikatif, khususnya dalam menghadapi masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN),” jelas Zulfikar.
Zulfikar mengatakan, kesepakatan yang terjalin bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat integritas lembaga DPRD.
“Dengan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara, kita dapat memastikan setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh DPRD berada dalam koridor hukum yang benar, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini,” ujar Borju, sapaan akrab Zulfikar Usira.
Ia menilai, MoU tersebut akan memberikan jaminan perlindungan hukum bagi setiap kebijakan DPRD yang dibuat demi kepentingan masyarakat. Melalui pendampingan Kejari, DPRD diharapkan dapat bekerja lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
“Kerja sama ini juga dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sinergi dengan kejaksaan akan membantu kami dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Borju.
Borju juga menekankan bahwa kemitraan dengan Kejari memiliki nilai strategis bagi lembaga legislatif. Menurutnya, pendampingan hukum, konsultasi, dan arahan dari pihak kejaksaan akan membantu memastikan seluruh kegiatan dan kebijakan DPRD tetap berada dalam jalur hukum yang benar.
“Kita semua sadar, pembangunan Kabupaten Gorontalo membutuhkan landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum yang jelas. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat melaksanakan tugas-tugas legislatif dengan lebih baik, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan pada akhirnya, berkontribusi pada kemajuan daerah kita,” ucap Borju.
Ia menambahkan, Kejari Kabupaten Gorontalo sebagai institusi penegak hukum memiliki kapasitas dan kewenangan yang memadai untuk memberikan pertimbangan serta pendampingan hukum kepada lembaga pemerintahan.
“Penandatanganan kerja sama ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kolaborasi yang lebih kuat antara DPRD dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Kami berharap kerja sama ini dapat dijalankan secara berkesinambungan, dengan komunikasi yang terbuka dan semangat saling mendukung demi tercapainya pemerintahan daerah yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” tandas Borju.