Kontras.id, (Gorontalo) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo resmi memberlakukan kewajiban penggunaan bahasa Gorontalo setiap hari Jumat di seluruh instansi pemerintahan.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat pelestarian bahasa dan budaya daerah di tengah arus modernisasi.
Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sugondo Makmur saat memimpin apel gabungan Zona B di halaman Bapenda, Senin 20/10/2025. Ia menegaskan bahwa penggunaan bahasa daerah bukan sekadar simbol, tetapi bentuk nyata komitmen menjaga identitas lokal.
Inisiatif ini sebelumnya telah diumumkan oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, pada penutupan Festival Tunas Bahasa Ibu yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo di Taman Budaya Limboto.
Aturan penggunaan bahasa Gorontalo itu nantinya akan dituangkan secara resmi dalam Peraturan Bupati, dan wajib diterapkan di seluruh OPD, termasuk tingkat kecamatan hingga desa.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme pengawasan antar-pimpinan OPD.
“Sesama kadis harus saling pantau. Kalau ada yang tidak berbahasa Gorontalo, dendanya masuk ke kotak stunting,” ujar Sugondo.
Selain membahas kebijakan bahasa daerah, dalam apel tersebut Sekda turut mengingatkan kembali penerapan aturan tanpa konsumsi pada kegiatan hari Senin dan Kamis. Ia menilai kebijakan itu bukan hanya langkah penghematan, melainkan juga bagian dari pembiasaan disiplin dan gaya hidup sederhana bagi ASN.
Apel gabungan Zona B kali ini diikuti oleh delapan perangkat daerah, di antaranya Bapenda, Bapelitbangda, Dinas Perindag, Ketahanan Pangan, Inspektorat, RSUD MM Dunda, dan Nakertrans.