Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Beda dengan Kasus WM, BK DPRD Gorontalo Jelaskan Alasan Lambatnya Proses MY

×

Beda dengan Kasus WM, BK DPRD Gorontalo Jelaskan Alasan Lambatnya Proses MY

Sebarkan artikel ini
Umar Karim
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. (foto: Istimewa)

Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk tetap memproses aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota dewan berinisial MY.

BK menyadari kewenangannya berbeda dengan aparat penegak hukum lain. Jika penegak hukum memiliki kewenangan pro justitia berupa penyidikan dan upaya paksa, maka BK hanya sebatas melakukan penyelidikan. Keterbatasan kewenangan inilah yang kerap membuat BK terkesan lamban dalam menangani perkara.

“Namun demikian, Badan Kehormatan tetap serius menangani aduan tersebut meskipun ada beberapa kasus lain yang juga harus segera dituntaskan,” demikian penegasan BK DPRD Gorontalo, melalui Umar Karim selaku Wakil Ketua Badan Kehormatan.

BK mencontohkan kasus berbeda yang melibatkan anggota DPRD berinisial WM. Dalam perkara itu, bukti mudah didapatkan dan yang bersangkutan langsung mengakui sehingga BK lebih cepat mengambil keputusan.

Sementara untuk kasus MY, BK masih akan melakukan sejumlah langkah lanjutan. Dalam minggu ini, BK akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, di antaranya pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Gorontalo terkait prosedur dan tata cara pelaksanaan haji, khususnya haji Furoda. Selain itu, keterangan juga akan diminta dari pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo mengenai prosedur penggunaan visa haji, serta dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait perizinan lawatan anggota DPRD ke luar negeri.

BK juga berencana meminta pandangan ahli sebelum mengambil keputusan akhir.

“Badan Kehormatan berharap publik dapat bersabar menunggu hasil penyelidikan, dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Share:  
Example 120x600