Kontras.id, (Gorontalo) – Sengketa lahan Bandara Djalaludin Gorontalo kembali menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam rapat yang digelar Selasa (23/9/2025), persoalan utama terkait dengan lahan milik Pang Moniaga disoroti, karena hingga kini belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran ganti ruginya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa meskipun sudah ada keputusan pengadilan, namun amar putusan tersebut tidak memberikan kepastian mengenai siapa institusi yang wajib menunaikan pembayaran.
“Sudah ada keputusan pengadilan untuk lahan milik Pang Moniaga, akan tetapi pembayarannya itu belum jelas siapa yang harus membayar atau siapa yang bertanggung jawab. Karena dalam keputusan pengadilan tidak menyebut institusi mana yang bertanggung jawab, apakah pemerintah provinsi atau operator bandara cq Kementerian Perhubungan RI, ini yang belum jelas,” ujar Umar.
Menurut Umar, ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan masalah baru. Selain berisiko memperpanjang polemik hukum, kondisi tersebut juga dapat merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar bandara. Apalagi Bandara Djalaludin merupakan infrastruktur vital yang menunjang konektivitas Gorontalo dengan berbagai daerah lain.
Ia menambahkan, Komisi I bersama Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo sepakat untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait, terutama Kementerian Perhubungan. “Nanti kemudian Komisi I dan Komisi III akan berkoordinasi dengan instansi terkait utamanya dengan Kementerian Perhubungan,” imbuhnya.
Langkah koordinasi ini diharapkan bisa menghasilkan kejelasan status pembayaran, sekaligus mempertegas tanggung jawab kelembagaan agar sengketa serupa tidak terus berulang. DPRD menilai bahwa keterbukaan informasi dan komitmen pemerintah pusat menjadi kunci untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang sudah bertahun-tahun menggantung ini.
Dengan adanya kepastian hukum dan kejelasan mekanisme pembayaran, DPRD Gorontalo optimis persoalan lahan Bandara Djalaludin dapat segera dituntaskan, sehingga tidak lagi menjadi penghambat bagi pengembangan fasilitas penerbangan di Gorontalo.