Kontras.id, (Gorontalo) – Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama OPD provinsi dan pemangku kepentingan di Ruang Rapat Inogaluma, Rabu (10/9/2025). Agenda ini membahas permasalahan perkebunan sawit, khususnya soal kepatuhan wajib pajak yang berdampak pada besaran penerimaan daerah.
Rapat dimulai pukul 10.00 WITA dan dihadiri pimpinan serta anggota Pansus Sawit, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, serta pendamping Pansus Sawit. Forum ini difokuskan pada evaluasi pembayaran pajak, termasuk pajak sawit dan pajak air permukaan yang menjadi salah satu sumber penerimaan pemerintah provinsi.
Ketua Pansus Sawit DPRD Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan adanya temuan terkait perusahaan yang tidak membayar pajak air permukaan.
“Dalam rapat ini satu terungkap, ada perusahaan yang tidak membayar pajak air permukaan selama beroperasi di Provinsi Gorontalo, nama perusahaannya inisial L. Nanti ini kemudian akan kami cantumkan dalam rekomendasi kami,” ujar Umar.
Pansus menegaskan bahwa hasil rapat akan dituangkan dalam rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan menjadi dasar untuk penegakan aturan, sekaligus memastikan kontribusi sektor perkebunan sawit benar-benar masuk ke kas daerah.