Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil alih penanganan persoalan tata kelola sawit di Gorontalo yang sebelumnya menjadi fokus Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo. Hal itu disampaikan Ketua Pansus Sawit DPRD Gorontalo, Umar Karim, usai memimpin rapat kerja Pansus, Rabu (10/9/2025).
Umar menyebut, rencana take over ini menandakan kerja Pansus Sawit telah membuahkan hasil. Sebab, dengan keterlibatan KPK, ia meyakini penyelesaian masalah tata kelola sawit akan lebih mudah dan tuntas.
“KPK sudah akan men-take over permasalahan sawit yang sedang ditangani oleh Pansus. Dengan ditangani KPK maka kami merasa sudah berhasil, karena tentu masalah ini akan lebih mudah dan lebih tuntas,” ujar Umar.
Menurutnya, pada Kamis (11/9/2025) pukul 09.30 WITA, KPK telah menjadwalkan rapat koordinasi secara virtual bersama Gubernur Gorontalo serta para bupati yang daerahnya memiliki komoditas sawit. Agenda ini akan dilanjutkan dengan kedatangan langsung tim KPK ke Gorontalo.
Meski akan segera mengakhiri tugasnya, Pansus Sawit tetap akan menerbitkan rekomendasi resmi. Umar menegaskan, rekomendasi itu wajib ditindaklanjuti pemerintah provinsi maupun kabupaten.
“Rekomendasi pertama yang sudah kami pastikan adalah menyita seluruh lahan HGU yang tidak digunakan atau tidak diusahakan oleh perusahaan dengan luasan lebih dari 20 ribu hektare di wilayah Provinsi Gorontalo. Lalu memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk perusahaan yang belum membayar pajak,” tegasnya.