Kontras.id, (Gorontalo) – Publik kembali diguncang dengan tragedi yang melibatkan aparat kepolisian. Seorang pengemudi ojek online dilaporkan meregang nyawa akibat dugaan tindakan represif yang dilakukan oknum polisi.
Peristiwa memilukan ini memantik gelombang kekecewaan sekaligus kritik keras terhadap institusi Polri yang seharusnya hadir untuk melindungi warga, bukan sebaliknya.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo, Erlin Adam, dengan tegas menyampaikan bahwa brutalisme aparat yang berujung pada hilangnya nyawa rakyat sipil adalah bukti nyata krisis reformasi kepolisian.
“Polri seharusnya tunduk pada konstitusi, bukan menjadi alat kekerasan yang mengorbankan masyarakat. Kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja, harus ada pertanggungjawaban hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian,” tegas Erlin kepada Kontras.id, Jumat 29/08/2025.
Ia menjelaskan bahwa dalam tinjauan hukum tata negara, penggunaan kekerasan berlebihan hingga menghilangkan nyawa warga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip rule of law.
“Konstitusi jelas menegaskan hak hidup sebagai hak paling fundamental, sebagaimana Pasal 28A UUD 1945, Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,” jelas Erlin.
Tak hanya itu, kata Erlin, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menuliskan tugas utama Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Praktik kekerasan berlebihan justru bertolak belakang dengan mandat tersebut,” ujar Erlin.
Ia mengatakan bahwa dari perspektif teori kontrak sosial John Locke, rakyat memberikan sebagian haknya kepada negara demi keamanan dan perlindungan.
“Namun, ketika aparat justru menjadi ancaman, maka kontrak sosial itu secara moral maupun politik telah dikhianati,” kata Erlin.
Krisis Reformasi Kepolisian
Menurut Erlin, tragedi ini kembali menyingkap fakta bahwa reformasi Polri pasca-1998 belum tuntas. Alih-alih humanis, wajah represif aparat masih terus terlihat.
“Tanpa reformasi struktural dan kultural yang serius, kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin runtuh,” terang Erlin.
Seruan Konsolidasi dan Aksi
BEM Universitas Gorontalo pun menyerukan tuntutan:
– Mendesak Presiden Republik Indonesia mengevaluasi Kapolri beserta jajaran yang terlibat.
– Meminta Komisi III DPR RI meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepolisian.
– Menuntut penegakan hukum yang transparan serta akuntabel bagi aparat pelaku kekerasan.
– Mengajak mahasiswa, pekerja, pengemudi ojek online, dan masyarakat sipil bersatu melakukan konsolidasi akbar serta aksi demonstrasi demi menegakkan keadilan.
“Jika aparat negara dibiarkan terus membunuh rakyat, maka demokrasi hanya tinggal nama. Mahasiswa tidak boleh diam. Mari kita bersatu, turun ke jalan, dan menegakkan keadilan,” tandas Erlin.