Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminalPemerintahan

JPU Tuntut Kades Buhu 9 Bulan Penjara di PN Limboto

×

JPU Tuntut Kades Buhu 9 Bulan Penjara di PN Limboto

Sebarkan artikel ini
Kades Buhu
Suasana sidang pemeriksaan saksi korban kasus penganiayaan dengan terdakwa Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Limboto yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025 pekan kemarin,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menyeret Kepala Desa (Kades) Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Mohamad Daud Adam kembali digelar di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Rabu 20/08/2025.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menuntut terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan langsung di hadapan majelis hakim setelah mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Kedekatan Kades Buhu dengan Penguasa Bayangi Tuntutan Hukum, Ambungu Ingatkan Kejari Kabupaten Gorontalo

Meski demikian, Kontras.id masih berupaya mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dasar pertimbangan lengkap atas tuntutan ini. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Gorontalo telah dihubungi, namun hingga berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan resmi.

Sidang kasus yang menyedot perhatian publik ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada pekan berikutnya.

Sebagai informasi, peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 3 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, saat korban mengaku dipukul dan ditendang berkali-kali oleh Kades Muhamad Daud Adam di kantor Desa Buhu.

Baca Juga: BEM UG Sindir Jaksa Soal Tuntutan kepada Kades Buhu, Jangan Jadi Boneka Penguasa

Ironisnya, aksi kekerasan itu terjadi di hadapan kedua orang tua dan kerabat korban. Dugaan pemicu penganiayaan disebut-sebut karena korban menagih janji kampanye yang pernah diucapkan oleh Kades.

Rekaman CCTV kantor desa memperlihatkan insiden tersebut dan sempat tersebar luas di media sosial hingga memancing reaksi publik yang cukup besar.

Setelah proses penyelidikan, Polsek Telaga menetapkan Muhamad Daud Adam sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.


Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Share:  
Example 120x600