Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, meminta agar setiap rapat paripurna DPRD, khususnya yang menyangkut pengambilan keputusan penting, dilakukan secara transparan.
Pernyataan itu ia sampaikan melalui interupsi pada rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Gorontalo Tahun 2026, Senin (11/8/2025).
Interupsi tersebut terjadi sesaat sebelum Ketua DPRD Thomas Mopili mengetuk palu sidang sebagai tanda dimulainya prosesi penandatanganan nota kesepakatan. Umar menegaskan, DPRD perlu menyampaikan secara terbuka hal-hal pokok yang termuat dalam dokumen KUA-PPAS sebelum menyetujuinya.
“Bagaimana mungkin kita menyetujui sebuah dokumen yang tidak seluruh Anggota DPRD mengetahui isinya secara utuh. Saya minta sebelum palu diketuk, pimpinan menjelaskan poin-poin penting KUA-PPAS ini agar semuanya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar UK, sapaan akrab Umar Karim.
Ia menambahkan, keterbukaan dalam pembahasan dan persetujuan dokumen anggaran bukan hanya menjadi kewajiban moral DPRD, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Ini menyangkut uang rakyat dan arah kebijakan daerah untuk setahun ke depan. Kalau ada hal yang belum semua anggota pahami, wajar kita minta penjelasan terbuka. Jangan sampai keputusan yang kita ambil justru menimbulkan pertanyaan di luar sana,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2026 oleh pihak eksekutif dan legislatif.