Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, melontarkan kritik keras terhadap keputusan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang tidak mengalokasikan anggaran untuk Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) dalam Rancangan Perubahan APBD 2025.
Menurut Mikson, kebijakan ini mencerminkan minimnya kepedulian terhadap olahraga masyarakat. Padahal, kontingen KORMI Gorontalo baru saja meraih prestasi di ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) 2025 di Nusa Tenggara Timur dengan torehan 18 medali.
“Bayangkan, KORMI Gorontalo meraih 18 medali di FORNAS pekan lalu, tapi bukannya diapresiasi, anggaran malah dihapus. Ini mencoreng citra Pemprov,” kata Mikson di Gorontalo, Kamis (07/08/2025).
Ia mengungkapkan, pada APBD induk sebelumnya KORMI sempat menerima dana sebesar Rp300 juta. Namun dalam pembahasan perubahan APBD 2025, usulan anggaran kembali tidak diakomodasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Janji itu tidak terealisasi hingga sekarang,” ujarnya, merujuk pada pernyataan TAPD bahwa KORMI akan tetap mendapatkan dukungan dalam dokumen perubahan KUA-PPAS 2025–2026.
Mikson juga menyampaikan bahwa Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, sempat menghubunginya secara langsung dan berjanji akan mengupayakan dukungan anggaran, meskipun nominal pastinya belum disebutkan.
“Pak gubernur tanya, saya bilang tidak minta angka. Saya hanya minta kepedulian. Berapa yang wajar, itu saja,” ucap Mikson.
Ia menekankan pentingnya peran KORMI dalam membangun olahraga masyarakat, terutama karena 80 persen cabang olahraga yang tergabung di dalamnya berasal dari masyarakat kelas bawah. Ia menyayangkan kurangnya apresiasi terhadap momentum nasional seperti FORNAS, yang bahkan dibuka langsung oleh Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang juga Ketua Umum Partai Demokrat—partai yang menaungi gubernur saat ini.
“Ini momen nasional yang luar biasa. Harusnya Pemprov bangga dan memberi dukungan penuh, apalagi 80 persen cabang olahraga di KORMI adalah olahraga masyarakat kelas bawah yang punya potensi besar mendorong pariwisata lokal,” kata Mikson.
Ia menegaskan, KORMI adalah organisasi resmi dengan legalitas yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 13 Tahun 2025.
“KORMI sudah berprestasi, punya dasar hukum kuat, dan kontribusinya nyata bagi masyarakat. Jika anggaran dibiarkan kosong, itu bukan hanya pembiaran tapi pengkhianatan terhadap semangat olahraga rakyat,” tutupnya.