Kontras.id, (Gorontalo) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan bahwa DPRD tidak pernah memangkas Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pernyataan ini disampaikan Ridwan usai mengikuti rapat konsultasi antara Badan Anggaran dan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar di ruang Inogaluma, Selasa (05/08/2025).
“Kami tidak memangkas hak ASN. Yang kami dorong adalah rasionalisasi dan penyesuaian TPP dengan regulasi yang berlaku. Ini demi efisiensi dan keadilan dalam belanja pegawai,” ujar Ridwan.
Ia menjelaskan bahwa sistem pemberian TPP selama ini belum melalui kajian menyeluruh. Menurutnya, ada ketimpangan dalam pola pemberian tunjangan yang lebih bersifat personal dibanding berbasis pada fungsi dan jabatan struktural.
“Ada ASN yang menerima beberapa jenis tunjangan, padahal orangnya sama. Ini tidak adil dan perlu dievaluasi secara objektif,” ungkapnya.
Ridwan juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Gorontalo agar mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menyusun dan mengelola anggaran belanja pegawai. Ia menyebut kesalahan dalam menafsirkan regulasi bisa menyebabkan pemborosan anggaran.
“TPP seharusnya berdasarkan fungsi dan jabatan, bukan interpretasi personal. Jika tidak dikaji dengan baik, ketimpangan akan terus terjadi dan merugikan ASN lainnya,” tambahnya.
Ridwan menegaskan bahwa langkah DPRD murni bertujuan untuk menciptakan pengelolaan belanja pegawai yang lebih adil dan sesuai aturan.
“Kami tidak mengurangi hak ASN. Kami ingin setiap rupiah belanja pegawai digunakan tepat sasaran dan taat regulasi,” tutupnya.