Kontras.id, (Bolmut) – Pemerintah Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), secara terbuka mempublikasikan dokumen resmi APBDes Perubahan Tahun 2025. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen desa terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Total pendapatan desa tetap sebesar Rp1.085.358.000, tanpa perubahan dari sebelumnya. Sumbernya terdiri dari Dana Desa sebesar Rp 693.434.000, Alokasi Dana Desa Rp 385.924.000, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp5.000.000, serta Pendapatan Lain-lain dan bunga bank masing-masing Rp1.000.000. Tidak ada pendapatan asli desa yang tercatat.
Dari sisi belanja, total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 966.450.650. Anggaran ini digunakan untuk enam bidang utama, yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp 431.108.900, Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 398.483.750, Pembinaan Kemasyarakatan Rp53.613.000, Pemberdayaan Masyarakat Rp 7.645.000, serta Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak sebesar Rp75.600.000.
Terdapat penyesuaian dalam pos belanja, salah satunya pengurangan Rp6.600.000 pada penghasilan tetap kepala desa dan perangkat. Pada sisi pembiayaan, desa mencatat penerimaan Rp20.092.650 dan pengeluaran Rp139.000.000, sehingga mengalami defisit sebesar Rp118.907.350, yang ditutup tanpa sisa lebih atau kurang pembiayaan.
Dengan tidak adanya perubahan nominal dalam pendapatan maupun total belanja, terlihat bahwa Pemerintah Desa Vahuta fokus pada realokasi anggaran dalam pos-pos belanja tertentu untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa.
Perubahan hanya terjadi pada rincian penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, di mana terdapat pengurangan pada pos penghasilan tetap dan tunjangan.
Langkah Pemerintah Desa Vahuta dalam menyampaikan data APBDes Perubahan secara terbuka ini mencerminkan semangat untuk mendorong partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Informasi ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui ke mana dan untuk apa uang negara dibelanjakan di tingkat desa.
Transparansi ini selaras dengan arah kebijakan nasional dalam pengelolaan dana desa yang akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada hasil pembangunan nyata di masyarakat.