Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, mengungkap dugaan sejumlah kegiatan fiktif dalam pengelolaan keuangan Desa Prima Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Hal itu tercantum dalam surat resmi yang dilayangkan BPD Prima kepada Bupati Gorontalo. Surat tersebut memuat permintaan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah segera diturunkan untuk mengaudit seluruh pengelolaan keuangan desa selama tiga tahun terakhir.
Surat bernomor 03/BPD.DP-K.APRG/VII/2025 yang diterima Kontras.id pada Selasa, 22 Juli 2025, mengungkap sejumlah program yang didanai dari Dana Desa tidak jelas peruntukannya. Salah satu yang disorot yakni penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada April 2025.
Dalam surat itu, BPD menyampaikan bahwa anggaran BLT telah ditarik oleh Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Prima, namun hingga kini belum juga disalurkan.
“Anggarannya sudah tidak ada di tangan bendahara desa/Kaur Keuangan Desa dan tidak jelas penggunaannya,” isi surat tersebut.
Masalah lainnya adalah pengelolaan anggaran kegiatan ketahanan pangan Desa Prima Tahun 2025. Meski dalam laporan tertulis kegiatan sudah dilaksanakan 100 persen, namun BPD menilai pelaksanaannya tidak sesuai tahapan, mekanisme, dan aturan dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025.
Sesuai aturan, program ketahanan pangan seharusnya dijadikan penyertaan modal ke BUMDesa. Namun, di Desa Prima justru dieksekusi langsung oleh Kepala Desa tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan (PK) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), serta tidak sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
BPD juga menemukan kejanggalan dalam pengadaan bibit hortikultura (barito) senilai kurang lebih Rp5 juta. Meski diklaim sudah dilaksanakan 100 persen, kegiatan tersebut dinilai tidak memiliki realisasi di lapangan.
“Baik untuk kegiatan BLT dan Ketahanan Pangan tersebut sudah beberapa kali dilakukan oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa) dengan model dan cara yang sama yakni di tahun 2023, 2024 sampai dengan 2025,” tulis BPD dalam surat tersebut.
Baca Juga: Minta Audit Pengelolaan Keuangan Desa Prima, BPD Bilang Inspektorat Temukan Sejumlah Kejanggalan
Poin lain yang disorot adalah pengadaan dua unit AC pada 2025. BPD menyebutkan dalam perencanaan tertera dua unit, tetapi hanya satu yang terealisasi. Selain itu, ada pula anggaran pengadaan pakan dan bibit ikan nila sebesar Rp13,5 juta pada 2023 yang telah dieksekusi 100 persen, namun hingga kini tidak ada realisasi.
Ketua BPD Prima, Saipul Hursan, saat dikonfirmasi Kontras.id, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Gorontalo. Surat tersebut berisi permintaan agar APIP Daerah segera melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan desa sejak 2023 hingga 2025.
Saipul menegaskan bahwa langkah ini bukan keputusan pribadi, melainkan sikap resmi lembaga BPD.
“Terkait dengan laporan saya ke Bupati, minta riksus benar pak. Permintaan itu merupakan sikap lembaga BPD. Semua anggota BPD menyetujuinya,” tegas Saipul, Kamis 24/07/2025.
Hingga berita ditulis pada Jumat 25/07/2025, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan Kepala Desa Prima terkait dugaan program fiktif tersebut.