Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePemerintahan

Gaji BPD Huntuk Tak Dibayar Sejak Januari 2025, Pemerintah Desa Dinilai Abai

×

Gaji BPD Huntuk Tak Dibayar Sejak Januari 2025, Pemerintah Desa Dinilai Abai

Sebarkan artikel ini
Kades dan BPD
Ilustrasi tentang kepala desa dan anggota BPD,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Bolmut) – Dugaan penelantaran hak perangkat desa kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Huntuk, Kecamatan Bintauna mengaku belum menerima gaji mereka sejak Januari hingga Juli 2025.

Anggota BPD setempat menyampaikan keresahan mereka akibat keterlambatan pembayaran hak mereka tersebut.

“Sudah hampir tujuh bulan kami tidak menerima honor. Padahal ini hak yang dijamin negara. Kami merasa diabaikan,” ujar salah satu anggota BPD yang namanya enggan dipublikasikan kepada Kontras.id, Senin 14/07/2025.

Kisruh ini bukan satu-satunya problem di Desa Huntuk. Anggota BPD tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan strategis desa seperti Musrenbangdes, penyusunan APBDes Induk, hingga pembentukan koperasi desa tidak diikuti oleh unsur BPD.

Kepala Desa Huntuk, Oldy Kumolontang saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa kedua orang Anggota BPD tersebut tidak melaksanakan tugasnya atau tidak bekerja.

“Nyanda b kerja drng dua (tidak bekerja mereka berdua). Penyusunan APBDes induk tdk ikut (Penyusunan APBDes induk tidak ikut), Musrembangdes tdk ikut (MusrembangDes tidak ikut), pembentukan kopdes tdk ikut (Pembentukan Kopdes tidak ikut). Kong kita m bayar orng ada tidor (Trus saya mau bayar orang lagi tidur),” kata Oldy saat diklarifikasi awak media ini via pesan WhatsApp.

Baca Juga: Audit Dana Desa Huntuk Disorot Mahasiswa, KPMIBU: Jangan Ada Drama Tutup-Tutupi

Pernyataan Kades tersebut memicu kontroversi. Banyak yang menilai, kepala desa tidak bisa secara sepihak menghentikan hak pembayaran hanya karena menilai kinerja BPD tak aktif.

Ading Pongoliu, Mantan Ketua Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow Utara (KPMIBU) mengecam tindakan kepala desa yang dinilai melanggar aturan administrasi.

“Jika memang ada masalah kinerja, seharusnya ada mekanisme teguran atau pemberhentian melalui musyawarah desa, bukan serta-merta menghentikan hak mereka. Ini bisa disebut tindakan abuse of power,” tegas Ading

Ia meminta Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolmut segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Huntuk.

Share :  
Example 120x600