Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminalPemerintahanPeristiwa

Sidang Kedua Kades Buhu Digelar Besok, Korban dan Saksi Bakal Dihadirkan

×

Sidang Kedua Kades Buhu Digelar Besok, Korban dan Saksi Bakal Dihadirkan

Sebarkan artikel ini
Kades Buhu
Tangkapan layar aksi penganiyaan Kepala Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Muhamad Daud Adam kepada warganya yang viral di media sosial pada Sabtu, 12 April 2024,(foto dok. Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Muhamad Daud Adam, akan kembali disidangkan.

Muhamad Daud Adam didakwa menganiaya warganya, Djakarian Hasan alias Ian (23 tahun).

Berdasarkan pantauan Kontras.id melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Limboto pada Selasa, 01/07/2025, sidang kedua perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025.

Persidangan dengan nomor perkara 89/Pid.B/2025/PN Lbo itu akan digelar di ruang sidang Cakra mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WITA, dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum.

Korban Djakarian Hasan beserta sejumlah saksi telah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo untuk hadir dalam sidang.

Dua saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan ialah Danial Hasan alias Dani, ayah korban, dan Hariyanto Hasan alias Anto, kakak kandung korban.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Kades Buhu

Seperti diketahui, peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 3 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, saat korban mengaku dipukul dan ditendang berkali-kali oleh Kades Muhamad Daud Adam di kantor Desa Buhu.

Ironisnya, aksi kekerasan itu terjadi di hadapan kedua orang tua dan kerabat korban.

Dugaan pemicu penganiayaan disebut-sebut karena korban menagih janji kampanye yang pernah diucapkan oleh Kades.

Rekaman CCTV kantor desa memperlihatkan insiden tersebut dan sempat tersebar luas di media sosial hingga memancing reaksi publik yang cukup besar.

Setelah proses penyelidikan, Polsek Telaga menetapkan Muhamad Daud Adam sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Share :  
Example 120x600