Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminal

Orang Tua Korban Siap Buka Kebohongan Kades Buhu di Persidangan

×

Orang Tua Korban Siap Buka Kebohongan Kades Buhu di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Kades Buhu
Danial Hasan, orang tua Djakarian Hasan korban penganiayaan yang menyeret Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Muhamad Daud Adam,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Jelang digelarnya sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Muhamad Daud Adam, ketegangan kembali mencuat.

Sidang kedua kasus ini dijadwalkan berlangsung besok, dan menjadi momen yang ditunggu-tunggu keluarga korban, terutama setelah pernyataan kepala desa beberapa waktu lalu yang dinilai tidak sesuai fakta oleh pihak korban.

Orang tua korban, Danial Hasan menegaskan bahwa dirinya siap memberikan kesaksian penting yang akan membantah klaim kepala desa di depan majelis hakim.

Danial mengatakan bahwa Kepala Desa Buhu telah menyampaikan informasi yang menyesatkan saat diwawancarai beberapa bulan lalu oleh sejumlah awak media.

Dalam pengakuan yang beredar, Muhamad Daud Adam menyatakan bahwa dirinya dipukul di bagian wajah oleh korban, Djakarian Hasan yang tak lain adalah anak dari Danial.

Namun, Danial membantah keras pernyataan tersebut dengan mengacu pada bukti visual yang telah dikantongi pihak keluarga. Ia mengklaim bahwa rekaman CCTV dari lokasi kejadian di kantor desa menunjukkan peristiwa yang berbeda dari yang disampaikan oleh kades.

“Membela diri boleh-boleh saja, tapi jangan membohongi masyarakat,” tegas Danial saat ditemui awak media, Selasa 01/07/2025.

Danial menilai bahwa publik berhak mengetahui kebenaran dari insiden yang menimpa anaknya, apalagi kasus ini terjadi di ruang publik yang semestinya menjadi tempat pelayanan, bukan kekerasan.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan, tanpa adanya intervensi atau manipulasi dari pihak manapun.

Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Saya yakin di negara ini masih ada yang berpihak pada masyarakat miskin seperti kami,” ungkap Danial.

Baca Juga: Sidang Kedua Kades Buhu Digelar Besok, Korban dan Saksi Bakal Dihadir

Sidang kedua kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Limboto ini akan digelar di Ruang Sidang Cakra mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WITA, dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan sejumlah saksi. Diantaranya, Korban Djakarian Hasan, Danial Hasan ayah korban, dan Hariyanto Hasan kakak kandung korban.

Sebagai informasi, peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 3 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, saat korban mengaku dipukul dan ditendang berkali-kali oleh Kades Muhamad Daud Adam di kantor Desa Buhu.

Ironisnya, aksi kekerasan itu terjadi di hadapan kedua orang tua dan kerabat korban.

Dugaan pemicu penganiayaan disebut-sebut karena korban menagih janji kampanye yang pernah diucapkan oleh Kades.

Rekaman CCTV kantor desa memperlihatkan insiden tersebut dan sempat tersebar luas di media sosial hingga memancing reaksi publik yang cukup besar.

Setelah proses penyelidikan, Polsek Telaga menetapkan Muhamad Daud Adam sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Share :  
Example 120x600