Example floating
Example floating
DaerahLegislator

Limonu Hippy: Klaim Peran RSB dalam WPR Pohuwato Tidak Berdasar

×

Limonu Hippy: Klaim Peran RSB dalam WPR Pohuwato Tidak Berdasar

Sebarkan artikel ini
Limonu Hippy
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy,(foto: Istimewa)

Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, sekaligus Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Pohuwato, meluruskan informasi terkait penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato. Limonu membantah tegas klaim dari pemerhati tambang Yasmin Hasan yang menyebut Revan Saputra Bangsawan (RSB) memiliki kontribusi dalam proses tersebut.

Menurut Limonu, klaim semacam itu tidak memiliki dasar dan berpotensi menyesatkan opini publik. Limonu menegaskan bahwa 31 blok WPR di Pohuwato sudah ditetapkan jauh sebelum kehadiran RSB di Gorontalo.

Legalitas WPR ini, lanjutnya, bersumber dari Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo.

“31 blok WPR di Bumi Panua itu sudah terbit jauh sebelum Revan Saputra Bangsawan datang ke Gorontalo. Legalitasnya jelas dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo,” tegas Limonu.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada bukti valid yang menunjukkan keterlibatan RSB dalam pengusulan atau penerbitan izin WPR.

“Jangan menggiring opini seolah-olah RSB adalah pahlawan pertambangan di Pohuwato. Itu bentuk manipulasi narasi publik,” lanjut Limonu.

Limonu menjelaskan lebih jauh bahwa penetapan WPR adalah sepenuhnya tanggung jawab pemerintah, dan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) seharusnya tidak membebani pemohon, baik individu maupun koperasi. Ia juga menekankan bahwa WPR dan IPR diperuntukkan bagi masyarakat lokal.

“WPR dan IPR itu diperuntukkan bagi masyarakat lokal, bukan untuk kepentingan pengusaha dari luar yang ingin mencari keuntungan dan nama melalui legalitas tambang rakyat,” ujarnya.

Limonu juga mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak menyebarkan narasi yang tidak akurat demi mencari pengakuan publik.

“WPR Pohuwato itu sudah ditetapkan sejak 2022. Dari 31 blok yang diusulkan, 10 blok sudah selesai dokumen pengelolaannya dan kini dalam proses penyusunan dokumen jaminan reklamasi pasca-tambang,” ungkapnya.

Pernyataan Limonu ini juga diperkuat oleh Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Rahmat Dangkua. Ia membenarkan bahwa izin WPR di Pohuwato memang telah ada sejak 2022 berdasarkan SK Menteri ESDM yang sama.

“Proses WPR ini adalah murni tanggung jawab pemerintah, dan tidak ada keterkaitan dengan individu atau pihak luar yang disebut-sebut mendorong terbitnya izin tersebut,” pungkas Rahmat.

Dengan demikian, informasi yang menyebutkan kontribusi besar RSB dalam penerbitan izin WPR di Pohuwato dinilai tidak sesuai dengan fakta dan penting untuk diluruskan demi menjaga keakuratan informasi publik.

Share:  
Example 120x600