Kontras.id, (Gorontalo) – Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, resmi dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo pada Selasa 3 Juni 2025.
Pelaporan ini dilakukan oleh Rahman Sahi, kuasa hukum dari Marten Basaur, seorang penambang ilegal, yang melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolres Boalemo.
Rahman mengungkapkan bahwa sikap arogan yang diperlihatkan oleh Kapolres Sigit selama insiden tersebut sangat meresahkan.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula saat ia dan kliennya, Marten, datang ke Mapolres Boalemo untuk menanyakan keberadaan aparat di lokasi tambang mereka. Rahman menduga bahwa kedatangan aparat tersebut tanpa surat tugas resmi.
Namun, sesampainya di Mapolres Boalemo, Martin bukan diberikan penjelasan yang memadai, melainkan malah mendapat perlakuan yang menurut Rahman sangat arogan.
“Pak Kapolres membentak, menunjuk-nunjuk, bahkan menendang kaki klien saya. Ini tidak hanya melukai harga diri, tapi juga mencederai etika kepolisian,” kata Rahman.
Baca Juga: Klarifikasi Kapolres Boalemo terkait Kontroversi Video Adu Mulut dengan Penambang Ilegal
Rahman menilai tindakan Kapolres Boalemo melanggar empat prinsip etika Polri, yakni etika kepribadian, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan.
Menanggapi laporan tersebut, AKBP Sigit Rahayudi membantah adanya kekerasan fisik terhadap Martin. Meski mengakui bahwa dirinya berada dalam kondisi emosi, Sigit menegaskan bahwa yang dilakukan hanyalah menunjukkan ketegasan dalam menjalankan tugas.
“Saya marah, tapi hanya suara saya yang diperbesar. Tidak ada tindakan menghardik, apalagi kata-kata kasar,” ujar Sigit.
Sigit mengatakan bahwa kejadian tersebut dapat dibuktikan melalui rekaman video yang ada. Ia menegaskan bahwa dirinya siap menjalani proses evaluasi secara profesional.
“Jika dalam pelayanan ada kekhilafan atau kurang profesional, saya mohon maaf. Itu pun sudah saya sampaikan langsung,” kata Sigit.