Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Dalih Koperasi, Gunung Sangkub Digempur Alat Berat, Izin Dipertanyakan

×

Dalih Koperasi, Gunung Sangkub Digempur Alat Berat, Izin Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Bolmut
Dua unit alat berat jenis ekskavator sedang bekerja menggali tanah dan bebatuan di wilayah yang masih tergolong zona hijau di kawasan pegunungan Desa Sangkub I, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut),(foto  Fikrianto/Kontras.id).

Kontras.id, (Bolmut) – Aktivitas pertambangan berskala besar terpantau di kawasan pegunungan Desa Sangkub I, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Aktivitas ini dijalankan oleh entitas bernama Koperasi Konsumen Resettelemen Purnawirawan TNI-AD, yang belakangan diduga menyalahgunakan status koperasi untuk operasi tambang galian C.

Investigasi Kontras.id, yang dilakukan pada Minggu, 11/05/2025, menemukan bahwa koperasi tersebut mengerahkan sedikitnya dua unit alat berat ekskavator yang terus bekerja menggali tanah dan bebatuan di wilayah yang masih tergolong zona hijau. Ironisnya, koperasi ini secara administratif bukan bergerak di sektor pertambangan, melainkan terdaftar sebagai koperasi konsumen.

Kontras.id melakukan penelusuran terkait legalitas koperasi tersebut. Awalnya, tim menghubungi Pak Niko, yang diduga merupakan pegawai aktif di Balai Sungai Provinsi Sulawesi Utara. Namun Niko tak memberi penjelasan detil, dan hanya menyarankan agar kami menghubungi Pak Masri, yang disebut-sebut sebagai pengurus seluruh dokumen perizinan koperasi.

Dikonfirmasi lebih lanjut melalui WhatsApp, Pak Masri mengklaim bahwa aktivitas tambang tersebut telah mengantongi izin resmi. Ia bahkan mengirimkan foto papan nama koperasi yang berdiri di lokasi sebagai bukti awal legalitas. Namun ketika diminta keterangan teknis, Masri justru mengarahkan awak media ini ke sosok bernama Septy Saroinsong.

Nomor handphone  Septy memang tertera jelas sebagai penanggung jawab di papan informasi proyek. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Septy mengakui bahwa aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Sangkub adalah bagian dari usaha mereka.

“Iya, itu pekerjaan kami di sana. Urusan izin dan dokumen lainnya, semua kami serahkan kepada Pak Masri untuk diurus di tingkat kabupaten maupun provinsi,” ujarnya singkat.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada data transparan yang menunjukkan jenis izin yang dimiliki, apakah Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C, atau hanya izin koperasi biasa. Perbedaan ini sangat krusial karena menyangkut legalitas operasional serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Pemda Bolmut dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan tidak tinggal diam. Ketegasan dibutuhkan untuk menelusuri apakah kegiatan tambang tersebut benar-benar legal, atau sekadar memanfaatkan nama koperasi demi meraup keuntungan dari bisnis galian C yang merusak lingkungan.

Share :  
Example 120x600