Kontras.id, (Jakarta) – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo terus memperjuangkan aspirasi para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), khususnya mengenai keterlambatan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dimana persoalan ini dibawa sampai ke Gedung DPR RI.
Dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Ikbal Al Idrus, bersama Sekretaris Komisi IV, Ghalieb Lahidjun, serta Anggota Komisi IV, dr. Sri Darsianti Tuna, dan Sapia Tuna, Komisi IV menjumpai langsung Komisi VIII DPR RI yang salah satu mitra kerjanya yakni Kementerian Agama RI.
“Kami Komisi IV telah menyampaikan aspirasi para guru-guru PAI di Gorontalo. Diantaranya yakni mengenai keterlambatan pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru),” ungkap Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Ikbal Al Idrus.
Ikbal menjelaskan bahwa persoalan keterlambatan pembayaran TPG ini sudah menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat. Dimana DPR RI juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Agama RI.
“Bahkan saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) terakhir antara Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama RI, dalam pembahasan mengenai persoalan ini Menterinya sampai menangis,” jelasnya.
Ketersediaan anggaran dan penerapan efisiensi menjadi salah satu faktor utama keterlambatan pencairan TPG untuk guru PAI. Sementara para Guru Agama ini diangkat oleh Pemerintah Daerah, tapi tunjangannya ditangung oleh Kementerian Agama.
“Ini jadi dilema. Guru diangkat oleh Pemda, namun anggaran TPG-nya dari Kemenag yang saat ini harus berhemat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara jangan sampai berutang pada rakyatnya, khususnya para guru,” pungkasnya.