Kontras.id, (Gorontalo) – BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo melayangkan surat teguran tertulis kepada RSUD MM Dunda Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Teguran ini menyusul keluhan seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merasa tidak mendapat layanan sesuai haknya.
Surat bernomor 945/X-02/0425 itu ditandatangani langsung oleh Kepala BPJS Gorontalo pada 21 April 2025.
Dalam surat tersebut, BPJS menegaskan bahwa teguran ini berkaitan dengan pelayanan yang diberikan RS Dunda kepada peserta bernama Maryam K. Nusi.
Peserta dengan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) itu mengaku dikenakan biaya untuk tindakan medis pemasangan PEN dan gypsum pada bagian kaki, yang semestinya dijamin dalam skema JKN.
BPJS menyatakan bahwa pelayanan kesehatan untuk peserta JKN seharusnya diberikan secara penuh selama tindakan tersebut sesuai dengan indikasi medis.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, khususnya Pasal 68 dan Pasal 56 yang menegaskan kewajiban fasilitas kesehatan dalam menjamin layanan, obat, dan bahan medis tanpa biaya tambahan.
Tak hanya itu, dalam surat tersebut, BPJS juga menyinggung Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak. Dalam pasal-pasal perjanjian disebutkan secara eksplisit bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menarik biaya tambahan, membatasi hari rawat inap tanpa alasan medis, maupun mendiskriminasi peserta JKN.
RSUD Dunda, menurut BPJS, telah menyatakan komitmennya terhadap pemenuhan mutu layanan saat mengajukan perpanjangan kerja sama tahun 2025. Komitmen tersebut dituangkan dalam surat resmi dari rumah sakit yang turut dilampirkan dalam surat teguran.
Namun, berdasarkan evaluasi BPJS dan laporan peserta, pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan komitmen tersebut. BPJS menilai bahwa rumah sakit lalai dalam menjalankan perjanjian dan tidak menunjukkan itikad proaktif dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Dengan ini kami sampaikan Surat Teguran Lisan Tertulis, dengan harapan keluhan tidak terjadi kembali dan Rumah Sakit dapat segera melakukan pengembalian iur biaya kepada peserta JKN,” tulis BPJS dalam surat yang berhasil didapatkan Kontra.id, Sabtu 03/05/2025.
Pihak BPJS juga meminta agar RSUD Dunda segera melakukan perbaikan layanan demi keberlangsungan kerja sama di tahun berjalan. Jika tidak, kemitraan strategis yang selama ini terjalin dikhawatirkan dapat terhambat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan dalam mengawal transformasi mutu layanan di seluruh fasilitas kesehatan mitra. Monitoring dan evaluasi rutin dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh peserta JKN menerima layanan yang setara dan sesuai haknya.