Kontras.id, (Gorontalo) – Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno menanggapi dugaan Kapolsek Marisa, Iptu RAA melakukan intimidasi terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntuliya.
Winarno mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim dari Propam Polres Pohuwato untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Sudah saya turunkan tim Propam dan bagian pengawasan untuk cek kebenaran berita tersebut,” ujar Winarno, Kamis 30/01/2024.
Winarno menegaskan bahwa apabila terbukti bersalah, Kapolsek Marisa akan dikenakan sanksi sesuai kode etik kepolisian.
“Jika terbukti akan dilaksanakan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Winarno.
Ditanya upaya kepolisian dalam memastikan perlindungan kepada para penambang ilegal dari potensi intimidasi atau tekanan setelah kasus ini mencuat? Winarno meminta masyarakat segera melapor ke Polres Pohuwato jika menemukan pelanggaran oleh anggotanya.
“Ada nomor pengaduan atau langsung datang ke polres mengadukan di bagian pengawasan atau propam, dan itu dapat digunakan masyarakat apabila ada anggota kami yang melakukan pelanggaran,” tandas Winarno.
Baca Juga: Kapolsek Marisa Diduga Peras Pelaku PETI Hulawa, Gunakan Orang Dekat
Sebelumnya, Kapolsek Marisa, Polres Pohuwato, Iptu RAA diduga melakukan intimidasi terhadap para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntuliya, Kabupaten Pohuwato.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah penambang mengaku mendapatkan tekanan untuk membayar atensi atau uang keamanan sebesar, Rp 50 Juta per unit alat berat jenis ekskavator setiap bulan kepada seseorang yang diduga memiliki kedekatan dengan Kapolsek.