Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahPemerintahan

Pemkab Gorontalo Teken Administrasi Pencairan Kurang Bayar ADD November 2024

×

Pemkab Gorontalo Teken Administrasi Pencairan Kurang Bayar ADD November 2024

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Gorontalo
Asisten Administrasi Umum, Haris S. Tome, ST., MT., turut mengawasi jalannya proses penandatanganan administrasi pencairan Kurang Bayar Alokasi Dana Desa (ADD) bulan November 2024,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melaksanakan proses penandatanganan administrasi pencairan Kurang Bayar Alokasi Dana Desa (ADD) bulan November 2024.

Kegiatan ini berlangsung di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan dihadiri sejumlah kepala desa dan bendahara desa, Senin 06/01/2025.

Kegiatan ini bertujuan memastikan percepatan realisasi anggaran yang menjadi hak desa. Proses pencairan dilakukan dengan melengkapi administrasi yang diperlukan agar dana segera disalurkan dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa.

Asisten Administrasi Umum, Haris S. Tome, ST., MT., turut mengawasi jalannya proses tersebut, didampingi oleh Kepala BKAD, Hariyanto Manan, SE., M.Si. Haris menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

“Proses ini harus berjalan sesuai aturan agar hak desa dapat segera terpenuhi,” ujarnya.

Kepala BKAD, Hariyanto Manan, menjelaskan bahwa besaran kurang bayar ADD bulan November 2024 mencapai Rp5,6 miliar. Pihaknya memastikan pencairan ini dilakukan sesuai prosedur agar tidak terjadi kendala dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, untuk ADD reguler bulan Januari 2025, pencairannya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan besaran ADD sebagai dasar dokumen administrasi pencairan. Berdasarkan perhitungan sementara, ADD reguler Januari 2025 akan meningkat menjadi Rp6,5 miliar.

“Kami berkomitmen mendukung kelancaran pencairan ADD ini agar desa dapat menjalankan program pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Hariyanto. Ia berharap dana desa dapat dikelola dengan baik dan sesuai peruntukannya.

Proses penandatanganan administrasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Gorontalo dalam mendorong optimalisasi penggunaan dana desa secara tepat sasaran. Pemerintah daerah menekankan pentingnya pengelolaan dana yang transparan dan sesuai dengan kebutuhan desa.

Dengan percepatan pencairan ADD, diharapkan desa-desa di Kabupaten Gorontalo dapat segera menjalankan berbagai program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Share:  
Example 120x600