Kontras.id, (Gorontalo) – Kekerasan dan upaya pengekangan terhadap jurnalis saat bertugas meliput unjuk rasa di Polda Gorontalo kembali memicu kecaman luas.
Jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa diduga mendapat perlakuan premanisme dari Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela.
Menyikapi insiden ini, para jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Gorontalo menggelar aksi protes di Mapolda Gorontalo.
Dalam aksi tersebut, Kapolda Gorontalo, Irjen Pudji Prasetijanto Hadi, secara terbuka meminta maaf kepada para jurnalis yang menjadi korban.
Pudji menyatakan bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan berkomitmen mengganti kerusakan alat kerja yang rusak akibat insiden itu.
Namun, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menilai tidak ada kejelasan terkait sanksi terhadap Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela yang diduga bertanggung jawab.
Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk melayangkan surat laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka juga menolak tawaran ganti rugi dari Polda Gorontalo.
Laporan tersebut ditandatangani tiga perwakilan organisasi jurnalis di Gorontalo, yaitu PWI Gorontalo, IJTI Gorontalo, dan AJI Gorontalo, pada 24 Desember 2024. Sebelumnya, Redaksi RTV Pusat di Jakarta juga telah melaporkan insiden ini ke Mabes Polri, menyebut nama Kombes Pol. Tony S.P. Sinambela sebagai terlapor dalam kasus kekerasan terhadap salah satu kontributornya.