Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Sekdispora Gorontalo Utara Jadi Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Kwandang

×

Sekdispora Gorontalo Utara Jadi Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Kwandang

Sebarkan artikel ini
Kejari Gorontalo Utara
Sekdispora Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa saat digiring petugas dari Kejari Kabupaten Gorontalo Utara,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menetapkan Yamin Sahmin Lihawa, Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo menjelaskan bahwa penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024.

“Setelah dinyatakan sehat usai pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024,” jelas Bagas melalui keterangan resmi yang diterima Kontras.id, Selasa 24/12/2024.

Bagas mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, Yamin menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Gorontalo Utara dan merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kasus ini adalah pengembangan dari perkara serupa yang sebelumnya melibatkan, Rizal Yusuf Kune, Kepala Dinas Kesehatan, sebagai Pengguna Anggaran, Syamsudin Kadir, Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Gorontalo, sebagai Pelaksana Pekerjaan dan Abdul Jalil, Direktur PT. Archi Civil Consultant, sebagai Konsultan Pengawas,” ungkap Bagas.

Bagas mengatakan bahwa hasil audit BPKP Provinsi Gorontalo (Laporan Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN-234/PW31/5/2021) mengungkap kerugian negara sebesar Rp1.003.743.288,74.

Bagas menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana yang diterapkan mencakup hukuman penjara berat dan pengembalian kerugian negara,” tandas Bagas.

Share :  
Example 120x600