Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminal

PWI Desak Kapolda Gorontalo Copot Oknum Penghalang Kebebasan Pers

×

PWI Desak Kapolda Gorontalo Copot Oknum Penghalang Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Andi Arifuddin
Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Gorontalo, Andi Arifuddin S.H., M.H.,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Gorontalo, Andi Arifuddin S.H., M.H., turut menyoroti insiden kekerasan terhadap wartawan RTV yang terjadi saat peliputan aksi demo, Senin 23/12/2024.

Andi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut telah mencoreng kebebasan pers.

“Kami mengutuk keras kejadian intimidasi terhadap wartawan tersebut,” tegas Andi.

Baca Juga: Jurnalis Gorontalo Dipukul Polisi Saat Liput Demonstrasi di Depan Polda

Andi mendesak agar oknum polisi yang terlibat segera memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

“Ini merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan,” ucap Andi.

Selain itu, Andi meminta Kapolda Gorontalo untuk mencopot oknum polisi yang terbukti terlibat.

“Kami meminta Kapolda Gorontalo copot oknum tersebut,” imbuh Andi.

Baca Juga: PWI Gorontalo Boikot Pemberitaan Polda Jika Kekerasan Wartawan Tak Diusut Tuntas

Andi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menyatakan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Share :  
Example 120x600