Kontras.id, (Gorontalo) – Anggaran untuk peningkatan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tahun 2023 diduga bermasalah.
Proyek yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo ini menyisakan sejumlah tanda tanya terkait transparansi dan pencatatannya.
Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor HK.02.03/CKJK-R2UBGUKSDP/SP/APBD/VII/486/2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp1,47 miliar. Hingga kini, pembayaran penuh sebesar 100% telah dilakukan, dan dana tersebut dicatat sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 mengungkap adanya kejanggalan dalam pencatatan tersebut. Menurut hasil audit, proyek peningkatan Sarpras itu dicatat dalam pos Belanja Modal, yang berarti aset tersebut secara hukum menjadi milik Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Keterangan dari bagian Perencanaan SKPD juga memperkuat hal ini. Mereka menyebutkan bahwa keputusan mencatat anggaran ke dalam Belanja Modal telah sesuai prosedur. Meski demikian, permasalahan muncul ketika pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo diduga akan menerima Sarpras tersebut sebagai aset mereka.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, BPK mendapatkan klarifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR-PKP. PPK menyebutkan bahwa Sarpras yang dibangun akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar, karena prosedur pencatatan seharusnya berbeda.
Menurut regulasi, anggaran untuk barang atau fasilitas yang akan diserahkan kepada instansi lain seharusnya dicatat dalam Belanja Barang dan Jasa, bukan Belanja Modal. Dengan pencatatan yang keliru, muncul dugaan adanya pelanggaran administrasi atau bahkan potensi penyalahgunaan anggaran.
Kontras.id telah berupaya menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Dadang Djafar melalui pesan whatsapp sejak semalam Selasa 3 Desember 2024 untuk diminta tanggapannya terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ditulis, Rabu 04/12/2024 pesan awak media ini tak dibalas.