Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Mahasiswa Akan Adukan Kasus Dugaan Gratifikasi Kadis PMD dan Direktur BSG Ke APH

×

Mahasiswa Akan Adukan Kasus Dugaan Gratifikasi Kadis PMD dan Direktur BSG Ke APH

Sebarkan artikel ini
Erlin Adam
Erlin Adam, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG),(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kasus dugaan gratifikasi terkait permintaan fasilitas kantor oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku dan Direktur Bank SulutGo (BSG) Cabang Limboto, Tomi Gobel kian memanas.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG) bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Limboto berencana akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), setelah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.

Menteri Advokasi Hukum dan HAM BEM UG, Erlin Adam menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap pernyataan kedua pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Selasa 8 Oktober 2024 kemarin.

Erlin menyampaikan bahwa dari kajian tersebut, BEM dan HMI menemukan sejumlah poin yang dapat dibawa ke ranah hukum.

“Dari argumentasi yang disampaikan oleh Kadis PMD dan Direktur BSG pada rapat tersebut, kami BEM bersama HMI Cabang Limboto menemukan sejumlah poin yang dapat ditarik ke ranah hukum. Sebab, dari hasil kajian kami dugaan gratifikasi makin kuat,” tegas Erlin kepada Kontras.id, Rabu 09/10/2024.

Erlin mengungkapkan bahwa salah satu poin yang ditemukan oleh BEM dan HMI adalah surat Kadis PMD yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah. Menurut Erlin, surat keluar lintas instansi pemerintah atau pihak luar seharusnya melewati mekanisme satu pintu melalui Sekretariat Daerah.

“Pada Pasal 68 Ayat 2 jelas disebutkan bahwa pengendalian naskah dinas harus dilakukan melalui Sekretariat Daerah. Namun, surat Sumanti Maku ini tidak mengikuti aturan tersebut,” ungkap Erlin.

Bahkan, kata Erlin, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Gorontalo, Syukri Botutihe sudah mengakui adanya kesalahan administrasi dalam proses pengiriman surat Kadis PMD ke BSG.

“Pjs. Bupati secara terbuka menyatakan bahwa surat Kadis PMD ke BSG tidak melalui Sekretariat Daerah. Ini menandakan adanya pelanggaran prosedur yang serius,” tegas Erlin.

Menurut Erlin, kesalahan administrasi yang dilakukan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga melibatkan pelanggaran mekanisme pemerintahan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia meyakini bahwa kesalahan ini tidak dilakukan secara kebetulan, tetapi dengan tujuan tertentu yang dapat merugikan tata kelola pemerintahan.

“Bukan sekadar kesalahan teknis, ini pelanggaran mekanisme yang diatur secara ketat. Kami menduga tindakan ini dilakukan dengan sengaja untuk tujuan yang tidak baik,” ujar Erlin.

“Oleh sebab itu, sebagai pemilik saham terbesar di BSG kami juga mendesak Pjs. bupati untuk segera menerbitkan rekomendasi ke kantor pusat BSG untuk penggantian pimpinan BSG limboto, karena Direktur BSG yang sekarang diduga melakukan persekongkolan yang tidak baik,” lanjut Erlin.

Erlin mengaku dalam waktu dekat BEM UG dan HMI akan mendatangi Polres Gorontalo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo untuk melaporkan temuan mereka. Mereka yakin, proses hukum adalah langkah yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini.

“Kami tidak setuju dengan pernyataan bahwa RDP kemarin telah menyelesaikan masalah. Justru setelah kami mengkaji semua argumen klarifikasi dari kedua belah pihak, kami telah bersepakat untuk mendatangi Polres dan Kejaksaan untuk kembali melakukan kajian bersama atas dugaan gratifikasi ini,” tandas Erlin.

Share :  
Example 120x600