Kontras.id, (Gorontalo) – Tindaklanjuti dugaan penganiayaan oleh guru kepada siswanya, Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, para Guru dan perwakilan Siswa SDN 13 Limboto Barat dan keluarga korban di ruang rapat paripurna DPRd setempat, Selasa 03/10/2023.
Dua siswa yang dihadirkan pada RDP membenarkan pemukulan yang dilakukan kepsek terhadap salah satu siswa pada upacara bendera merah putih.
“Iya saya lihat pak, pada saat kenaikan bendera merah putih salah mengangkat tangan, dia angkat tangan ba hormat sebelah kiri. Baru kepsek langsung kasih turun dia punya tangan baru diputar terus dipukul,” ucap salah satu siswa.
Baca Juga: Desak Guru Pukul Siswa Dibina, Iskandar Mangopa: Kalau Tidak Bisa, Binasakan Saja
Salah satu guru yang turut dihadirkan juga turut membenarkan keterangan siswanya. Kata dia, yang disampaikan ana-anak didiknya benar.
“Saya hadir disini diminta sebagai saksi, jadi apa yang disampaikan oleh anak-anak tadi itu benar pak, iya dikasih turun tangan sebelah kiri, diputar dan dipukul,” ujar salah satu guru.
Baca Juga: Guru di Gorontalo Bantah Aniaya Siswanya
Sementara Kepsek Sunarti Zees kembali membantah atas tuduhan pemukulan itu.
“Saya tidak melakukan pemukulan pak, cuman saya kasih turun tanganya dan saya pindahkan posisinya. Serta kejadian itu pada hari Senin tanggal (25/09/2023) dan pada hari Selasa, Rabu dia masuk sekolah dengan keadaan baik-baik saja,” ungkap Kepsek.
Baca Juga: Guru di Gorontalo Diduga Aniaya Muridnya Karena Hormat Bendera Pakai Tangan Kiri
Pimpinan rapat Sarifudin Hanasi menjelaskan, tunjuan pelaksanaan RDP untuk meminta klarifikasi dan penjelasan tentang kejadian perundungan terhadap siswa tersebut, baik dari Kepsek selaku yang bersangkutan maupun Dinas Pendidikan, Guru, Siswa dan Orang Tua.
“RDP ini kita belum menentukan sikap, kita memanggil untuk meminta penjelasan kronologis kejadian atas dugaan penganiayaan terhadap siswa,” tandas Sarifudin.
Penulis Thoger