Kontras.id, (Gorontalo) – Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agiston Putro menegaskan, proses hukum terkait kasus penangkapan BBM ilegal bersubsidi jenis solar di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) masih terus berlanjut.
Desmont menjelaskan, para pelaku yang berhasil diamankan oleh Ditkrimsus Polda Gorontalo telah dilakukan pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka (TSK).
“Yang tertangkap sudah dilakukan pemeriksaan, untuk proses hukum masih berlanjut. TSK belum ditetapkan, nanti kalau sudah lengkap unsur pidana baru naik tahap penyidikan,” jelas Desmont via pesan WhatsApp, Jumat 04/08/2023.
Baca Juga: Terkait Penangkapan BBM Ilegal di Gorut, Polda Gorontalo Bakal Panggil Pertamina
Baca Juga: Polda Gorontalo Sebut BBM Subsidi Diamankan di Gorut Diselundupkan ke Tambang Ilegal
Desmont mengatakan, Ditkrimsus masih menunggu pemeriksaan laboratorium untuk memastikan BBM bersubsidi atau non subsidi. Desmont mengaku, para pelaku untuk sementara dipulangkan sembari menunggu hasil laboratorium.
“Ya itu proses hukumnya bukan ditangkap, diamankan dilakukan pemeriksaan. Jadi tidak ada penahanan, tapi proses lanjut sambil menunggu pemeriksan lab (laboratorium) untuk pembuktian BBM subsidi non subsidi,” tandas Desmont.
Baca Juga: Terkait Penangkapan BBM Ilegal di Gorut, Polda Gorontalo: Ada 3 Pelaku Kita Amankan
Baca Juga: Breaking News!! Polda Gorontalo Amankan Ratusan Liter BBM Subsidi di Gorut, Diduga Ilegal
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan BBM ilegal bersubsidi jenis solar di di Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu 02/08/2023.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku dengan inisial LB, MH dan RT beserta barang bukti (BB) berupa 28 jerigen berisi ratusan liter BBM, 4 unit mobil truk dan satu unit mobil pikap.
Penulis Thoger