Kontras.id, (Gorontalo) – Ditlantas Polda Gorontalo akan melakukan penindakan di tempat bagi kendaraan yang menggunakan kenalpot racing atau brong.
Hal ini ditegaskan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol melalui Dirlantas, Kombes Pol. Arief Budiman seperti dilansir Kontras.id dari Tribratanews.gorontalo.polri.go.id, Selasa 27/06/2023.
Arif menegaskan, Kapolda Gorontalo memerintahkan untuk menindak di tempat bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang kedapatan menggunakan kenalpot racing.
“Penindakannya berupa penilangan dan sanksi pencopotan knalpot,” ucap Arif.
Arif mengatakan, sejumlah warga mulai mengeluhkan dengan maraknya penggunaan knalpot racing baik di kabupaten kota di Gorontalo. Pasalnya, kata Arif, knalpot aftermarket tersebut menimbulkan kebisingan dan keresahan karena menghasilkan suara yang besar dan tidak terkontrol.
“Menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat, Paka Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol melalui Dirlantas Polda memerintahkan untuk menindak tegas bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot racing,” kata Arif.
Arief menjelaskan, untuk aturan penggunaan knalpot racing pada motor tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) Nomor 7 tahun 2009.
“Pada Permen LH itu menjelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara),” jelas Arif
“Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diatur pada pasal 285 ayat 1, yang mengatur mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran pada sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” tandas Arif.
Penulis Thoger