Kontras.id, (Gorontalo) – Tertipu dengan investasi bodong berkedok arisan, pasangan suami isteri Hendra Mooduto (35) dan Lisna Adam (33) (tengah) warga Desa Tohupo Kecamatan Bongomeme mengadukan para owner arisan bodong itu ke Polda Gorontalo.
Ke lima terlapor diantaranya, DM, TI, NT alias Bela dan AA alias Bilona. Korban Hendra Mooduto mengaku, akibat ulah ke lima terlapor, dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta.
Hendra menjelaskan, kronologis kejadian penipuan berawal saat isterinya melihat dan mengomentari postingan salah satu owner di aplikasi Facebook.
“Awalnya melalui postingan Facebook, lalu salah satu owner arisan ini menghubungi saya dengan mengatakan arisan tersebut sebesar 150 juta, dan akan dijual dengan harga Rp.120 juta,” ungkap Hendra, Senin 26/06/2023.
“Kami pun membuat janji dan bertemu secara langsung. Saat bertemu terjadi tawar-menawar, sehingga arisan yang sebelumnya dijual Rp 120 disepakati menjadi Rp 110 juta. Mereka berjanji pencairan paling lambat satu bulan,” sambung Hendra.
Hendra mengatakan, selai itu mereka ditawari lagi arisan yang berjumlah Rp 110 juta. Arisan tersebut, kata Hendra, dijual Rp 80 juta dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp 30 juta.
“Jadi pada satu hari itu (Rabu 02/11/2022) kami melakukan dua transaksi sekaligus, yaitu yang Rp 80 juta dan juga yang Rp 110 juta,” ucap Hendra.
Hendra mengaku, sudah hampir setahun dirinya tidak mendapatkan lagi kejelasan soal pencairan uang mereka. Bahkan, kata Hendra, para owner malah balik meledek dengan menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dibawah ke ranah hukum.
“Sebelum kami melaporkan hal ini ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum) kami sudah melakukan mediasi, namun hingga waktu yang diberikan tidak ada itikad baik maka kami melaporkan mereka ke Polda Gorontalo,” tandas Hendra.
Di tempat yang sama, Rosmiyati Mahajani selaku kuasa hukum korban menjelaskan, para terduga pelaku dilaporkan dengan dua jenis laporan, perdata dan pidana.
“Kenapa perkara ini sampai kami ajukan ke pengadilan untuk perdatanya dan pidananya ke Polda, karena komunikasi antar klien kami dan lima orang terduga pelaku sudah tidak baik lagi. Itikad baik dari mereka sudah tidak ada lagi,” terang Rosmiyati.
Informasi yang diterima Kontras.id, ke lima terlapor saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktur Reserse Kirimkan Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.
Bahkan menurut informasi, ke lima terlapor akan segera dilakukan penahanan. Saat ini penyidik Ditreskrimum masih melakukan kelengkapan berkas.
Hingga berita terbit, Kontras.id masih berupaya meminta penjelasan resmi dari Dirkrimsus Polda Gorontalo.
Penulis Thoger