Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ternyata telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan runway Badara Pohuwato Tahun Anggaran 2010.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Muhammad Djafar menegaskan, Tim Kejaksaan memiliki dasar atas pemberhentian kasus tersebut. Padahal, menurut hasil pemeriksaan dokumen dan fisik di lokasi pada tanggal 1 hingga 12 November 2011 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo, terhadap pekerjaan sub base course tebal 35 cm pada CBR 80% tidak sesuai spesifikasi teknis bandar udara sebesar Rp3.761.131.599.75 (tiga milyar lebih).
“Berdasarkan kesimpulan, tim berpendapat tidak ada pemborosan pada pekerjaan pembangunan tahun 2006 dan tidak ada offer leaving apalagi terjadi pembayaran ganda pada pekerjaan lanjutan tahun 2009. Demikian juga penentuan total los atas pekerjaan lanjutan pembangunan Bandara Pohuwato 2010,” tegas Dadang, Rabu 03/05/2023.
Dadang menjelaskan, dua titik sampel yang dijadikan dasar oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo bertentangan atau tidak sesuai dengan spesifikasi umum 2010 Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga tentang metode syarat teknis pengambilan sampel.
“(Kedua sampel itu _red) tidak dapat digunakan sebagai dasar guna menentukan ada dan tidaknya kekurangan volume, apalagi menyatakan total los terhadap keseluruhan pekerjaan sub base course tebal 3,5 cm padat CBR 80 persen pada lanjutan pembangunan bandara Pohuwato yang memiliki volume panjang 1,200 meter,” jelas Dadang.
“Sehingga tidak dapat dijadikan dasar guna menentukan ada dan tidaknya kekurangan volume dan spesifikasi teknis pekerjaan. Hal ini sejalan dengan hasil penelaahan dikualifikasikan menjadi status empat, yakni rekomendasi (BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo _red) tidak bisa ditindaklanjuti oleh karena rekomendasi yang diterbitkan tidak sesuai,” sambung Dadang.
Baca Juga: Kasus Pembangunan Runway Bandara Pohuwato 2010 ‘Kabur’, Apa Kabar Kejati Gorontalo?
Dadang mengatakan, kegiatan penyelidikan dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan bandara Pohuwato tahun anggaran 2006, 2009 dan 2010 belum ditemukan peristiwa pidana atau bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
“Sehingga tim berpendapat agar terhadap dugaan penyimpangan pada pekerjaan pembangunan bandara Pohuwato tahun anggaran 2006, pekerjaan lanjutan 2009 dan pekerjaan lanjutan 2010 dapat dihentikan penyelidikannya,” kata Dadang.
“(Jadi _red) tidak notabene langsung dihentikan, tim penyidik memiliki dasar-dasar (atas pemberhentian penyelidikan _red). Namun, bila mana dikemudian hari ditemukannya bukti baru maka dapat ditindaklanjuti kembali,” lanjut Dadang.
Saat ditanya apakah hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo salah? Dadang mengatakan, bahwa akhir kesimpulan tim belum menemukan peristiwa pidana atau bukti permulaan yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
“Kami tidak menyebutkan salah sih, cuman tadi kan sudah jelas, akhir kesimpulannya kan saya sudah sampaikan bahwa penyelidik itu beranggapan atau berpendapat seperti yang saya ungkapkan tadi itu. Tapi di situ ada kata akhirnya, namun apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru, maka penyelidikan dapat dibuka atau ditindaklanjuti,” tandas Dadang.
Penulis Thoger