Kontras.id, (Gorontalo) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mulai melakukan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil), Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para guru Pegawai Sipil Negara (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Badan (Kaban) Keuangan Daerah, Hariyanto Manan kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 17/04/2023.
“Pemda Kabupaten Gorontalo, mulai hari ini membayarkan TPG dan Tamsil serta THR-TPP bagi Guru PNS maupun PPPK penerima tunjangan sertifikasi guru dan tambahan penghasilan dari pemerintah pusat sebanyak 2.317orang,” ungkap Hariyanto.
Hariyanto menjelaskan, guru penerima tunjangan profesi (Sertifikasi) akan menerima 100 persen TPG. Sementara untuk THR dan TPP TPG sebesar 50 persen.
“Sedangkan guru penerima TPG non sertifikasi, akan menerima TPG 100 persen. Untuk THR dan TPP TPG sebesar 50 persen. Total anggaran untuk pembayaran THR -TPP ini sebesar Rp 25 milyar,” jelas Yanto, sapaan akrabnya.
“Mudah-mudahan ini dapat segera dimanfaatkan oleh guru-guru di hari menjelang hari raya ini,” tandas Yanto.
Penulis Thoger