Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Tak Bayar Gaji Karyawan, Pemilik Perusahaan di Gorontalo Dibekuk Polisi

×

Tak Bayar Gaji Karyawan, Pemilik Perusahaan di Gorontalo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Polresta Gorontalo Kota
Pemilik perusahaan CV Erkasim Putra Tinggal, RK alias Is saat diperiksa Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Gorontalo Kota,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Pemilik perusahaan CV Erkasim Putra Tunggal, RK alias Is (29) terpaksa harus berurusan dengan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.

Pria yang merupakan warga Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo ini diadukan oleh karyawannya atas tuduhan penipuan dengan modus memperkerjakan 51 orang karyawan di perusahaan miliknya dengan iming-iming gaji dan tunjangan fantastis.

Namun, gaji yang dijanjikan oleh pelaku tak kunjung dirasakan para karyawannya. Alhasil, atas ulahnya tersebut, RK ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dengan tuduhan melakukan penipuan kepada 51 orang karyawannya.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, setelah pihaknya menerima Laporan Polisi (LP) dari salah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan milik pelaku, penyidik unit Tipidkor Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mengamankan pelaku RK alias Is.

“Benar kami telah mengamankan dan menetapkan tersangka seorang lelaki yang merupakan pimpinan CV. Erkasim Putra Tunggal dengan identitas RK alias Is pada selasa 04 April 2023,” ungkap Leonardo, 05/04/2023.

Leo, sapaan akrabnya menjelaskan, kronologi penipuan yang dilakukan Is bermula saat dirinya iseng iseng mendirikan perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal yang bergerak pada penjualan snack goodtime. Meski produk terebut belum terdaftar atau tidak memiliki izin, Is sudah merekrut 51 orang karyawan dengan iming-imingi gaji yang menggiurkan.

“51 karyawan yang direkrut dijanjikan akan diberikan gaji dan tunjangan, dimana 40 orang sales digaji Rp.2.900.000 dengan tunjangan Rp.600.000. Sementara 6 orang supervisor, digaji dan tunjangan Rp.7.000.000. 4 orang admin, digaji dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000. sedangkan 1 orang sisanya yang menjadi bendahara digaji dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000,” jelas Leo.

Leo mengatakan, pelaku memberikan produk snack goodtime kepada para sales untuk dijual kembali. Kejadian terebut berlangsung sejak bulan Februari 2023, namun sampai hari ini gaji dari 51 karyawan tersebut tidak dibayarkan.

“Jadi sales menjual produk dari RK berupa snack ke outlet, warung dan masyarakat, semetara uang hasil penjualan disetorkan ke rekening RK. Namun karyawan sudah mulai resah karena sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan,’ ujar Leo.

“Saat ini RK sudah ditetapkan sebagai tersangka, dimana total gaji karyawan yang harus dibayarkan adalah Rp.202.000.000. Untuk RK dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal  378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandas Leo.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600