Kontras.id, (Gorontalo) – Dengan diterimanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati Gorontalo Tahun Anggaran 2022 lewat rapat paripurna, Selasa 28/03/2023, DPRD Kabupaten Gorontalo akan segera membetuk panitia khusus (Pansus) untuk membahasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase menjelaskan, agenda pembahasan LKPJ Bupati Gorontalo didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri momor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diamanatkan kepada Kepala Daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD pada rapat paripurna.
“Tujuan penyusunan LKPJ ini adalah untuk mengetahui tingkat keberhasilan program kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan kepala daerah dalam satu tahun anggaran melalui pengawasan yang dilakukan oleh DPRD,” jelas Syam.
Politisi PPP ini mengatakan, penyusunan LKPJ merupakan kewajiban secara konstitusional yang diamanatkan dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019.
“Oleh sebab itu, LKPJ Bupati yang disampaikan dalam forum rapat paripurna merupakan laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertangungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) Tahun anggaran untuk Tahun 2022,” kata Syam.
Syam menyampaikan, hasil kerja yang baik akan menjadi kurang bermakna jika hasilnya tidak didokumentasikan dalam system pelaporan yang baik. Dalam LKPJ ini, kata Syam, tentu akan memberikan gambaran dari hasil kinerja tahunan yang dilakukan oleh pemerintahan yang merupakan implementasi dari sebuah perencanaan yang telah disusun dan disetujui bersama DPRD.
“Oleh sebab itu, pembahasan LKPJ sementara kita agendakan. Ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan Lembaga DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka mewujudkan good governance,” tutur Aleg tiga periode ini.
“Hasil pembahasan DPRD nantinya akan disepakati dan ditetapkan dalam sebuah keputusan DPRD berupa catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk menjadi pedoman dan bahan evaluasi dalam pembangunan daerah kedepan,” tandas Syam.
Penulis Thoger