Kontras.id, (Gorontalo) – Pelaku penikaman karyawan Alfamart depan Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Kota Gorontalo, MSB alias Danil (19) warga Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan terancam hukum penjara lima tahun enam bulan.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K., M.H., pada konferensi pers di aula Wirapratama Polresta setempat, Senin 27/02/2023.
Kapolresta Gorontalo Kota menjelaskan, peristiwa penikaman bermula saat pelaku melintas depan Kampus UNG dan diteriaki seseorang. Merasa tersinggung, pelaku malah mendatangi korban lalu menikamnya.
“Pelaku menggunakan pisau yang dia pegang dan mengarahkan ke bagian perut, namun sempat ditangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri. Sehingga, pisau tersebut mengenai jari manis bagian bawah. Lalu pelaku kembali mengarahkan pisau ke arah tangan kanan korban, pisau tersebut mengenai ibu jari korban,” Ade.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Karyawan Alfamart di Depan UNG Berhasil Dibekuk Polisi
Ade mengatakan, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan Penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku sebelumnya pernah melakukan aksi yang sama di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Jadi setelah penyidik kami periksa, ternyata pelaku Danil ini juga pernah melakukan aksi penikaman di dua tempat berbeda, pada januari dan 13 februari kemarin dengan motif yang sama yakni tersinggung,” ungkap Ade.
Ade mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan untuk berkas perkara lainnya di jerat dengan pasal 80 Ayat 1 junto pasal 76C UU nomo 35 Tahun 2014 tentang perubahan perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
“Serta pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman 2 tahun penjara serta Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan,” tandas Mantan Kapolres Boalemo dan Gorontalo.
Penulis Thoger