Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo menggelar sosialisasi dan implementasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pelaksanaan anggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Jumat 24/02/2023.
Kegiatan tersebut dibuka langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili dan turut hadir Anggota Bawaslu Moh. Fadjri Arsyad dan Alexander Kaaba serta Kepala Sekretariat Rahmawati M. Sulaiman maupun jajaran pejabat struktural, Ronansi Lihawa.
Kepada awak media, Ketua Bawaslu, Wahyudin M. Akili mengatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut dalam rangka membahas dua PMK yang berkaitan langsung dengan proses pengelolaan anggaran Pemilu 2024.
“Kegiatan ini menindak lanjuti kegiatan yang secara berjenjang telah kami ikuti, baik yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI di Bogor maupun Bawaslu Provinsi Gorontalo beberapa waktu yang lalu,” kata Wahyudin.
Wahyudin menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut dalam rangka menyampaikan informasi yang termaktub di dalam dua PMK kepada pengelola keuangan di tingkat kecamatan. Sehingga dalam prakteknya kata Wahyudin, ada kesamaan pemahaman pengelola keuangan dilingkungan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Kesuksesan pemilu tidak bisa hanya diukur dari segi pengawasan teknis kepemiluan saja. Lebih jauh, suksesnya pemilu juga harus dimaknai bagaimana sukses dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang sudah diamanahkan penggunaannya kepada kita jajaran pengawas pemilu,” jelas Wahyudin.
“Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari ini melibatkan teman-teman ketua panwascam dan kasek se-kabupaten Gorontalo,” tandas Wahyudin.
Penulis Thoger