Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gorontalo (BEM UG) kembali menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo terkait rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) BEM UG, Faisal Hamzah mengungkapkan, pihaknya menemukan bahwa hasil rekrutmen PPK di salah satu kecamatan di Kabupaten Gorontalo terdapat memiliki hubungan darah atau bapak dan anak. Kendati menurut Faisal, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2028 Pasal 36 ayat (1) huruf i, syarat untuk menjadi anggota KPPS, PPS dan KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
“Jika memahami istilah ikatan perkawinan menggunakan logika normatif, maka semua orang akan memaknai suami dan isteri. Namun jika menggunakan tafsir ekstentif maka penyelenggara baik dalam PPK, PPS maupun KPPS tidak boleh terdapat anak dan bapak atau ibu dan anak,” jelas Faisal melalui press release nya yang diterima Kontras.id, Selasa 31/01/2023.
Baca Juga: Bapak dan Anak Jadi PPK, KPUD: yang Dilarang di PKPU Hanya Suami Isteri
Menurut Faisal, istilah ikatan perkawinan mempunyai makna yang luas. Jika penafsirannya menggunakan tafsir ekstentif, maka anak, bapak dan ibu adalah bagian dari ikatan perkawinan. Bila mencermati PKPU Nomor 3 tahun 2018 Pasal 2, kata Faisal, terdapat asas-asas yang harus dimiliki oleh anggota PPK, PPS dan KPPS, antar lain asas mandiri, adil proporsional, profesional, akuntabel dan asas-asas lainnya.
“Kita ketahui bahwa asas merupakan prinsip dasar yang menjadi acuan. Jika terdapat anak dan bapak atau ibu dalam satu PPK, PPS dan KPPS, maka kemandirian, keadilan, proporsional dan profesionalitas sangat diragukan. Sebab terdapat ikatan bathin, keterikatan dan kohesi antara keduanya. Inilah penyebab utamanya,” ucap Faisal.
“Jika hal di atas terjadi, maka tujuan demokrasi yang akuntabel menjadi tidak dapat dicapai. Selain itu juga ada asas keadilan. Apakah di sebuah kecamatan, sebuah desa tidak terdapat orang lain selain anak dan bapak atau ibu tersebut? Ini tentu sangat merusak sistem dan mengabrasi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan hasil pemilu itu sendiri nantinya,” tutur Faisal.
Faisal berharap, untuk mencapai penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil (Jurdil) KPU Kabupaten Gorontalo harus mempertimbangkan kembali bapak dan anak tersebut menjadi penyelenggara Pemilu.
“Kami minta agar KPU mempertimbangkan kembali bapak dan anak tersebut menjadi penyelenggara Pemilu. Hal Ini demi mencapai Pemilu yang jujur dan adil,” tandas Hamzah.
Hingga berita terbit, awak media ini masih berupaya meminta tanggapan dari Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Patamani.
Penulis Thoger