Example floating
Example floating
DaerahLegislatorPemerintahan

Ahli Waris Tagih Janji Pemda Pohuwato Terkait Ganti Rugi Lahan di Blok Plan

×

Ahli Waris Tagih Janji Pemda Pohuwato Terkait Ganti Rugi Lahan di Blok Plan

Sebarkan artikel ini
Nency Sabrina Malengga
Foto: Nency Sabrina Malengga, ahli waris,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Nency Sabrina Malengga (44), warga Kelurahan Girian Kecamatan Girian Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) selaku ahli waris dari Sintowa Abdul Malengga pemilik sebagian lahan perkantoran Blok Plan menagih janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato terkait pembayaran ganti rugi lahan.

Nency menyampaikan, sebelumnya pemerintah daerah (Pemda) Pohuwato telah berjanji akan membayar lahan milik kakeknya Sintowa. Namun hingga saat ini kata Nency, janji tersebut tidak kunjung diselesaikan.

“Saat pertemuan di DPRD Pohuwato tahun 2019, mereka (Pemda Pohuwato) berjanji akan membayar lahan tersebut. Namun hingga hari ini belum ada,” ucap Nancy kepada Kontras.id, Sabtu 28/01/2023.

Nancy mengungkapkan, seharusnya uang yang akan diterima ahli waris dari harga ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp. 5 milyar. Namun saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD, pihak Pemda Pohuwato mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 3,5 ke salah seorang warga Desa Popalo Kecamatan Marisa.

“Saat itu kami kaget, dari pihak Pemda mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp 3,5 Milyar. Yang menerima uang Rp 3,5 itu bukan kami ahli waris, melainkan Hj  Bagu Moputi dan Homdin Abas  bertempat tinggal di desa Palopo. Kendati mereka itu saksi yang mengetahui persis bahwa lahan tersebut milik kakek kami,” ungkap Nancy.

“Yang hadir saat rapat itu, dari DPR Wakil Ketua, dari Pemda ada Asisten I, Kabag Hukum dan kepala dinas dari masih-masing lahan yang bersengketa. Nanti disaat itu kami mengetahui jika Pemda sudah memberikan uang sebesar Rp. 3,5 milyar kepada seorang haji warga Desa Botumoputih,” sambung Nancy.

Nancy mengungkapkan, Pemda Pohuwato telah berjanji akan segera membayar siswa ganti rugi sebesar Rp. 1,5 milyar. Sementara untuk Rp. 3,5 yang sudah diserahkan kepada orang, Pemda mengaku siap bertanggungjawab.

“Pada hasil rapat dengan DPR, Pemda mengaku akan segera membayar yang sisanya Rp. 1,5 milyar, tapi hingga saat ini belum ada. Sedangkan yang Rp. 3,5 milyar yang sudah diserahkan ke orang lain, Pemda berjanji akan bertanggung jawab,” ungkap Nancy.

“Kami minta Pemda Pohuwato tidak mempermainkan kami ahli waris. Sudah sejak 2019 kami menunggu janji ini tapi tidak kunjung ditepati,” tandas Nancy.

Hingga berita terbit, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan dari Pemda Pohuwato.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600