Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gorontalo angkat bicara terkait sorotan Pemerhati Pemilihan Umum (Pemilu) Rahim Jaka tentang hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinilai tidak profesional.
Anggota KPUD Divisi Sosialisasi dan Parmas, Rivon Umar kepada Kontras.id menjelaskan, pada dasarnya proses pembentukan badan ad hoc atau PPS sejatinya telah berpedoman dalam Keputusan KPU Nomor 534, dan dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
“Mulai dari tahapan tes tertulis atau CAT sampai dengan penetapan calon terpilih pada 20 Januari 2023 lalu, kami lakukan secara terbuka,” jelas Rivon, Minggu 22/01/2023.
Baca Juga: Sebut Rekrutmen PPS Tak Profesional, Rahim Jaka: Integritas KPU dan PPK Sangat Diragukan
Rivon mengatakan, tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPUD dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai dari pengumuman pendaftaran, pemasukan berkas administrasi, penelitian, hingga pengumuman berkas administrasi yang dimulai sejak 18 Desember 2022, sampai 5 Januari 2023.
“Setelah itu ada proses seleksi tertulis atau CAT, yang hasilnya kita publikasikan secara langsung dan disaksikan langsung oleh calon PPS hari itu juga nama-nama yang lolos,” ujar Rivon.
“Demikian pula pada tahap wawancara, KPU telah menjalankan sesuai dengan petunjuk teknis, mulai dari penilaian kriteria calon PPS yang di delegasikan kepada PPK,” sambung Rivon.
Rivon menuturkan, ada beberapa item penilaian dalam seleksi wawancara. Antara lain, pengetahuan kepemiluan, integritas hingga rekam jejak calon PPS.
“Item berikutnya yakni pengetahuan kewilayahan, yakni penilaian kepada calon PPS paham atau tidak wilayah yang nantinya akan menjadi tugas usai terpilih menjadi anggota PPS,” ucap Rivon.
Berikutnya, kata Rivon, terkait proses komitmen dan integritas, profesional atau tidaknya calon anggota PPS ketika mulai menjalankan tugasnya nanti.
“Apakah orang ini profesional dalam bekerja atau tidak, orang ini loyalitas atau tidak. Nah, ini yang diatur di keputusan 534 metode wawancara yang dilakukan oleh kami KPU,” bebernya.
Rivon memastikan, bila ada syarat yang dilanggar oleh KPUD dan PPK dalam proses rekruitmen tersebut, maka secara tidak langsung KPUD Kabupaten Gorontalo melangkah tidak taat pada regulasi yang mengatur terkait badan ad hoc.
“Saya kira ini penjelasan kami mulai dari proses dari awal seleksi PPS ini. Insyaallah tanggal 24 Januari 2023 pelantikan,” tandas Rivon.
Penulis Thoger