Example floating
Example floating
DaerahHukumLegislator

Bahas Ranperda Pemukiman Kumuh, Pansus Gelar Rapat Bersama Dinas Terkait

×

Bahas Ranperda Pemukiman Kumuh, Pansus Gelar Rapat Bersama Dinas Terkait

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Foto: Suasana rapat pembahasan Ranperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh oleh Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo bersama Dinas Terkait,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumahan dan Pemukiman Kumuh, Panitia khusus (Pansus)  DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat bersama Dinas terkait, Senin 09/01/2023.

Ketua Pansus, Eman Mangopa menjelaskan, Ranperda sudah masuk dalam pembahasan bersama OPD terkait. Pembahasan perdana tersebut terjadi perubahan judul peraturan daerah (Perda) yang tadinya Perda pencegahan dan peningkatan kualitas pemukiman kumuh berubah menjadi Perda penyelenggaraan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan pemukiman kumuh.

“Sehingga dalam perda tersebut, selain kita lakukan pencegahan dan peningkatan kita juga memberikan tanggungjawab kepada pemerintah daerah (Pemda) bahkan perorangan untuk melakukan aksi sebagai penyelenggaraannya,” ungkap Eman.

Ketu Fraksi PKS-Gerindra ini mengatakan, Pansus telah bersepakat untuk membedakan dengan daerah lain. Kata Eman, jika daerah lain murni disadur dari peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen), untuk Kabupaten Gorontalo dilakukan perubahan agar kedepan ada aksi nyata.

“Kedepan kita tidak menginginkan tidak ada lagi perumahan atau pemukiman kumuh terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo, kita akan meningkatkannya dari sekarang. Saat ini kumuhnya bersifat ringan, kami tak mau ada peningkatan menjadi kategori sedang hingga berat,” tegas Anggota Legislatif (Aleg) tiga periode ini.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600