Example floating
Example floating
DaerahLegislator

Tolak RKUHP, BEM Fakultas Hukum UG Gelar Aksi di DPRD Kabupaten Gorontalo

×

Tolak RKUHP, BEM Fakultas Hukum UG Gelar Aksi di DPRD Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Foto: Suasana Mahasiswa UG gelar aksi tolak RKUHP di depan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Puluhan massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG) menggelar aksi penolakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)  di kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa 06/12/2022.

Menurut mahasiswa, pengesahan RKUHP seharusnya belum dilakukan. Karena ada beberapa pasal berpotensi multitafsir dan bersifat pasal karet. Pasal-pasal tersebut juga berpotensi besar membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan pers, bahkan melanggar hak untuk hidup.

“Jika RKUHP disahkan, masyarakat tidak akan lagi bisa bersuara dan mengkritik pemerintah dan para pemangku kebijakan. Substansi RKUHP juga berpotensi melanggar hak privasi karena mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan orang dalam ranah privat mereka. Ini jelas pelanggaran HAM.” tegas Harun Alulu lewat orasinya.

Harun menilai, pasal 218 dan 219 yang mengatur penghinaan terhadap Presiden merupakan pasal pembungkaman terhadap masyarakat dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pasal ini sangat represif terhadap masyarakat dan dapat mengancam kebebasan berpendapat, Kritik terhadap pemerintah itu sangat penting agar pemerintah dapat berbenah diri dan hati-hati dalam mengambil keputusan atas suatu kebijakan.” jelas Harun

Harun mengatakan kan, pasal-pasal kontroversial harus dirombak bahkan dihapus. Khusus pasal penghinaan presiden, makar dan aturan hukuman mati.

“Pemerintah seharusnya mengevaluasi terlebih dahulu bagaimana KUHP saat ini di terapkan, Banyak pasal yang tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lain sehingga akan menimbulkan inkonsistensi dan ketidakpastian hukum,” tandas Harun.

Harun menegaskan, mahasiswa akan terus melaksanakan demonstrasi penolakan terhadap RKUHP selama pemerintah berniat menerapkan pasal-pasal yang tidak pro rakyat.

“Perlu kami tegaskan jika Fakultas Hukum Universitas Gorontalo konsisten dengan tuntutan selama RKUHP membungkam kebebasan masyarakat, bahkan pemerintah sendiri melindungi diri melalui pasal karet untuk tidak dikritik. Selama itu juga suara lantang Mahasiswa akan ada,” tandas Harun.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600